Dua Penyiram Novel Divonis, Presiden Jokowi Perlu Usut Ulang Kasus Novel
Sebab fakta yang disajikan jaksa penuntut umum didasarkan hasil kerja penyidik Kepolisian yang lebih banyak didasarkan pada pengakuan dari terdakwa dan seakan tidak mengelaborasi alat bukti lainnya.
"Termasuk "amicus curiae" yang dikirimkan organisasi masyarakat sipil, keterangan saksi korban maupun Tim Pencari Fakta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," tuturnya.
Kedua, putusan persidangan tidak dapat menjadi akhir dari pengungkapan kasus penyerangan Novel.
Berdasarkan fakta yang ada, kata Yudi, putusan pengadilan masih menyisakan lubang didasarkan fakta yang terjadi, termasuk dari keterangan saksi-saksi maupun temuan dugaan maladministrasi terkait prosedur penanganan kasus Novel.
"Termasuk jenis cairan yang digunakan sampai penanganan alat bukti. Hal tersebut membuat WP KPK akan secara terus menerus mendorong pengungkapan kasus penyerangan ini sampai terbongkarnya serangan yang terjadi secara sistematis dan terencana ini sampai level pelaku intelektual," kata Yudi.
Ketiga, rasa keadilan bagi korban dan jaminan keberpihakan terhadap pemberantasan korupsi belum terpenuhi.
"Berulangkali berbagai peringatan baik nasional maupun internasional dilakukan untuk mendorong pengungkapan kasus ini. Akan tetapi, pada akhirnya proses penegakan hukum yang ada masih belum dapat memberikan keadilan bagi korban karena memungkinkan pelaku sesungguhnya berpotensi masih belum dimintakan pertanggungjawaban," katanya.
Hal tersebut, tidak hanya berpengaruh terhadap keadilan bagi korban tetapi juga jaminan pemberantasan korupsi ke depan yang independen. Sebab pemberantasan korupsi membutuhkan jaminan rasa aman atas upaya nyata membunuh kerja pemberantasan korupsi.
"Hal tersebut sesuai "Jakarta Principles" yang merupakan pelaksanaan komitmen negara atas ratifikasi UNCAC (Konvensi PBB Antikorupsi). Untuk itu, dibutuhkan adanya pencarian fakta yang bersifat independen dan bebas dari potensi "conflict of interest" dengan pembentukan tim gabungan pencari fakta," tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Novel.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: