Dua Penyiram Novel Divonis, Presiden Jokowi Perlu Usut Ulang Kasus Novel

Dua Penyiram Novel Divonis, Presiden Jokowi Perlu Usut Ulang Kasus Novel

Vonis rendah terhadap dua penyerang penyidik senior KPK menjadi preseden buruk bagi tim pemberantasan korupsi. Ini jelas sangat mengecewakan korban dan masyarakat.

Tentunya akan sangat baik bila kasus ini diusut ulang oleh tim gabungan pencari fakta (TGPF) yang independen. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan sebagai korban penyerangan yang berakibat luka berat, KPK memahami kekecewaan Novel dan juga publik. Ini jelas menjadi preseden buruk dari penegakan hukum.

"Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya dalam keterangananya, Jumat (17/7).

Dijelaskannya, kasus penyerangan Novel menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum, khususnya para pejuang antikorupsi.

"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata dia.

Sementara Anggota Tim Advokasi Novel Baswedan, Muhammad Isnur meminta agar Presiden Joko Widodo membentuk TGPF untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras terhadap Novel.

"Pasca putusan hakim ini Presiden Joko Widodo harus segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan sebab penanganan perkara yang dilakukan oleh Kepolisian terbukti gagal untuk mengungkap skenario dan aktor intelektual kejahatan ini," katanya.

"Kami Tim Advokasi Novel Baswedan menuntut pertanggungjawaban dari Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara karena selama ini mendiamkan citra penegakan hukum dirusak oleh kelompok tertentu," tambahnya.

Dikatakannya, TGPF yang baru harus langsung bertanggung jawab ke Presiden. "Proses persidangan ini juga menunjukkan bahwa potret penegakan hukum di Indonesia tidak pernah berpihak pada korban kejahatan. Terlebih lagi korban kejahatan dalam perkara ini adalah penegak hukum," kata Isnur.

Senada diungkapkan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK, Yudi Purnomo Harahap. Dia menilai vonis terhadap dua penyerang Novel menunjukkan urgensinya pembentukan TGPF.

"Kami Wadah Pegawai KPK memandang bahwa putusan ini semakin mengukuhkan urgensi agar Presiden segera membentuk TGPF untuk menunjukkan komitmen serius atas pemberantasan korupsi," ujarnya.

TGPF, nantinya harus independen serta bebas kepentingan dan langsung bertanggung jawab ke Presiden. TGPF independen tersebut menjadi kunci dalam pengungkapan kasus penyerangan Novel tersebut.

Terkait vonis dua penyerang Novel, ada beberapa poin yang disorot Yudi.

"Pertama, putusan hanya membenarkan tuntutan penuntut umum dan belum mengungkap pelaku intelektual. Putusan terhadap terdakwa yang diduga penyerang Novel Baswedan tidak lah mengejutkan WP KPK," katanya.

Sumber: