Terbukti Korupsi, Suami Wali Kota Tangerang Selatan Divonis Empat Tahun
Vonis Wawan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU KPK dalam perkara ini menuntut Wawan divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp5 miliar subsider 1 tahun kurungan dan menyita seluruh harga kekayaan Wawan yang diduga diperoleh dari perbuatan pidana senilai Rp1,9 triliun.
Atas vonis tersebut, baik Wawan maupun JPU KPK menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.
Menanggapi vonis tersebut, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Meski demikian, KPK sangat yakin adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersebut melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kita semua tentu harus hormati putusan majelis hakim, khusus dakwaan TPPU, dari awal KPK yakin atas bukti-bukti yang dimiliki dan sudah kami perlihatkan secara jelas dan lengkap di dalam persidangan ini," katanya.
Dijelaskan Ali Fikri, JPU KPK akan memperlajari putusan tersebut.
"Jaksa Penuntut Umum KPK saat ini bersikap pikir-pikir dan akan mempelajari pertimbangan putusan majelis hakim selama 7 hari ke depan guna mengambil langkah hukum berikutnya. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut," katanya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: