Isi Chating Pengacara Djoko Tjandra Dibongkar, untuk Cabut Red Notice Rp300 Juta

Isi Chating Pengacara Djoko Tjandra Dibongkar, untuk Cabut Red Notice Rp300 Juta

Isi chating kuasa hukum Djoko Tjandra Anita Kolopaking dibongkar di media sosial (medsos). Yang membongkar adalah akun Twitter @xdigeeembok.

Akun anonim itu secara gamblang menyebut Anita punya peran penting terkait pelarian Djoko Tjandra. Anita disebut bertugas mengurus segala keperluan Djoko Tjandra untuk bisa masuk ke Indonesia.

Yakni mengurus pembuatan KTP, paspor, melobi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Nanang Supriatna sampai membuat surat jalan melalui eks Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Pol Prasetijo Utomo.

Tak hanya itu. Anita juga berperan mengelola anggaran operasional perencanaan dari Djoko Tjandra. Akun anonim itu menyebut total Djoko Tjandra menghabiskan Rp 4 milliar untuk bisa mengurus semua keperluannya di Indonesia.

Tak hanya menyebut, akun itu juga menampilkan foto-foto percakapan Anita dan Joker. Masih menurut akun anonim tadi, mereka berkomunikasi melalui Telegram. Nama Djoko Tjandra dalam foto tersebut tertulis: Joe.

Dari penelusuran FIN (Fajar Indonesia Network), ada beberapa perbincangan penting yang dilakukan antara Anita dan Djoko Tjandra. Salah satunya terkait bujet alias anggaran. Dalam capture foto tersebut, terlihat ada pengajuan tagihan legal fee kepada Joe. Tagihan ini alasannya untuk kebutuhan kantor.

Dalam perbicangan itu, Anita menyebut yang sedang on proses yakni mengurus Red Notice/DPO di Bareskrim/interpol sebesar Rp300 juta. Kemudian, mengurus/memonitor perkara 373 di PN Jaksel senilai Rp300 juta. Selanjutnya, LP OJK di Bareskrim Rp 1 Miliar. Yang terakhir, ada permintaan sebagian untuk OL PK senilai USD 50.000.

Bukan hanya itu. Di bagian capture lainnya juga disebut ada anggaran untuk media, konsumsi wartawan, senior jaksa yang membantu, supervisi media. Ada juga satu nama media nasional yang disebut. Termasuk uang operasional dan kas. Totalnya: Rp117,8 juta. Uang ini dinamai pemakaian dana operasional JST. Ini adalah singkatan Joko Soegiarto Tjandra.

Ada pula chating Anita yang melaporkan kepada Djoko Tjandra bahwa dirinya dengan senang hati atas izin suaminya membantu semua keperluan buronan kasus cessie Bank Bali senilai Rp904 miliar tersebut.

Yakni mengurus surat dan kedatangan Joker. Mengurus KTP dan paspor untuk Joker. Juga mengurus ke Kejari. Dalam chat itu disebut, semua dilakukan secara pribadi. Ini sebagai tanda bahwa dirinya bekerja untuk Joker tidak selalu karena pamrih.

Selain itu, ada foto saat Anita bertemu Djoko Tjandra di apartemen Exchange 106 di Kuala Lumpur, Malaysia. Bahkan, akun anomin itu juga menampilkan foto jadwal perjalanan pada tanggal 8 Juni 2020 di white board. Di situ tertulis ada 4 penumpang.

Di antaranya terdapat nama Prasetijo, Djoko Tjandra dan Anita. Ada satu lagi nama yang tertulis. Tetapi, tidak terlalu jelas. Juga terlihat foto Djoko Tjandra di bandara sesaat sebelum take off menggunakan pesawat carteran.

Masih berdasarkan akun anonim tadi, Anita juga intens berkomunikasi dengan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Capture chat keduanya juga ada. Mereka berbincang terkait draf surat jawaban Red Notice pada 30 April 2020. Tak hanya dengan Prasetijo.

Sang lawyer juga aktif menjalin komunikasi dengan Lurah Grogol Selatan, Asep Subahan. Percakapan itu diketahui terjadi pada tanggal 6 dan 7 Juli 2020. Di situ terlihat Asep membagikan foto KTP atas nama Joko Soegiarto Tjandra. Selain itu, masih ada beberapa capture chating lainnya.

Sumber: