Penyiram Novel Baswedan Divonis 1,5 dan 2 tahun, Hakim: Unsur Penganiayaan Berat Tidak Terpenuhi

Penyiram Novel Baswedan Divonis 1,5 dan 2 tahun, Hakim: Unsur Penganiayaan Berat Tidak Terpenuhi

Penyerang Novel Baswedan, Ronny Bugis divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim. Sedangkan Rahmat Kadir Mahulette mendapat hukuman lebih berat, yaitu 2 tahun penjara.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette, terdakwa penyerang Novel Baswedan.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Rahmat Kadir Mahulette terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama yaitu melakukan perbuatan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette berupa pidana penjara selama 2 tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Ketua majelis hakim Djumyanto di PN Jakarta Utara, Kamis (16/7) malam.

"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa tidak mencerminkan Bhayangkari negara, terdakwa telah mencederai institusi Polri. Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang, sudah menyampaikan maaf kepada korban Novel Baswedan, keluarganya, institusi Polri dan seluruh rakyat Indonesia, belum pernah dihukum," tambah hakim.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebutkan Rahmat Kadir Mahulette terbukti menyebabkan luka berat secara terencana kepada novel.

"Perbuatan terdakwa yang menambahkan air aki ke mug yang merupakan air keras itu sebenarnya tidak menghendaki luka berat pada diri saksi korban apalagi terdakwa pasukan Brimob yang terlatih secara fisik, perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap saksi korban karena ingin membela korps tempat terdakwa bekerja," ungkap hakim.

Sementara untuk terdakwa Ronny Bugis, majelis hakim memvonisnya 1 tahun 6 bulan penjara. Dia juga dinilai terbukti melakukan penyerangan terhadap penyidik senior KPK itu.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan penganiayaan dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat," ujar Djuyamto.

Hakim menilai perbuatan Rahmat dan Ronny memang terbukti mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan.

"Tapi luka berat itu pada faktanya bukan niat atau bukan kehendak atau bukan sikap batin terdakwa sejak awal, sehingga unsur penganiayaan berat tidak terpenuhi," tambah hakim.

Djumyanto menyebut Rahmat dan Ronny terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.

Atas putusan ini, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis menyatakan menerimanya. Sementara jaksa menyatakan masih pikir-pikir. (gw/zul/fin)

Sumber: