Djoko Tjandra 'Lolos' Lagi, Aktivis 98: Kekuatan Kejagung, KPK, Polri, dan Kemenkum HAM Rapuh

Djoko Tjandra 'Lolos' Lagi, Aktivis 98: Kekuatan Kejagung, KPK, Polri, dan Kemenkum HAM Rapuh

Nama Djoko Tjandra tenar dengan sederet kasus yang menyertainya. Terakhir, dua perwira di tubuh Polri juga ikut tersangkut lingkaran kolaborasi jahat, atas kaburnya buronan kasus korupsi cessie Bank Bali, uang ditengarai dikeluarkan oleh Bareskrim Polri.

Aktivis 98 Maruly Hendra Utama berpendapat, pemerintah lagi-lagi terkesan kecolongan dengan kasus ini. Polri pun ternyata rapuh dalam memaksimalkan fungsi aparat penegak hukum (APH). Apalagi bicara penangkapan buronan pelaku korupsi.

”Lalu muncul ide dan gagasan yang disampaikan Mahfud MD dengan pengaktifan kembali Tim Pemburu Koruptor. Saya jadi tanda-tanda, apa tidak cukup di negeri kita ini dengan kelengkapan personel Kejagung, KPK, Polri sampai Kemenkum HAM. Saya kok melihat, kekuatan lembaga itu rapuh,” ungkap Maruly kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Kamis (16/7) kemarin.

Soal urgen atau tidak, lanjut Maruly, bagi publik semua hal yang menyangkut korupsi adalah kejahatan. ”Ada jenderal, ada aparatur sipil negara, mungkin ada lagi oknum-oknum yang bermain, untuk menyelamatkan Djoko Tjandra. Bagi publik, ambil saja orang-orang itu. Mereka yang terlibat dengan Djoko Tjandra. Mintai keterangan dan adili, jika terbukti sengaja menyembunyikan buronan itu,” terang Dosen Sosiologi Universitas Lampung itu.

Ditambahkan Maruly, keberadaan Tim Pemburu Koruptor justru akan memperlambat kinerja pemerintah dalam memburu buronan pelaku rasuah. Karena masing-masing perwakilan dari aparat penegak hukum di tim itu akan lebih banyak berdiskusi dan menyamakan persepsi, ketimbang langsung beraksi melakukan pemburuan.

”Kalau berlomba-lomba mencari koruptor bagus. Tapi kalau berlomba-lomba untuk berdiskusi, ah sudahlah. Negara ini sudah banyak aturan,” timpalnya.

Ditambahkan Maruly, peran Tim Pemburu Koruptor pernah dibentuk pada 2004 silam. Alhasil juga tidak membuahkan hasil maksimal. ”Kami menyarankan pemerintah lebih mengoptimalkan peran tugas pokok dan fungsi aparat penegak hukum. Dengan target, tenggat waktu dan reward ketika berhasil. Ini akan beres hasilnya,” tandasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menyebutkan akan mengaktifkan lagi Tim Pemburu Koruptor. Mahfud MD di Jakarta, Rabu (8/7), menjelaskan Indonesia sebelumnya sudah mempunyai Tim Pemburu Koruptor, dan tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham.

”Nanti dikoordinir kantor Kemenko Polhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra,” pungkas Mahfud. (fin/zul/ful)

Sumber: