Bejat! Oknum ASN Puskesmas di Purwakarta Cabuli Anak-anak Sejak 2017

Bejat! Oknum ASN Puskesmas di Purwakarta Cabuli Anak-anak Sejak 2017

Oknum ASN yang bertugas sebagai tenaga kesehatan pada salah satu puskesmas di Kabupaten Purwakarta melakukan aksi bejat berupa pencabulan terhadap lebih dari 5 orang anak dengan rentang umur 16 hingga 17 tahun.

“Korban semua anak laki-laki, dan saat ini baru 5 orang yang mengaku menjadi korban pelaku, namun kami masih kembangkan kasusnya, dimungkinkan masih terdapat korban-korban lainnya,” kata Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu.

Kasus pencabulan terhadap anak-anak yang ternyata dilakukan tenaga kesehatan ini membuat geger warga setempat.

Disebutkan, predator seks itu malang melintang mencari korban di wilayah Cikampek Kabupaten Karawang. Yang mencengangkan, pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017.

Terkait kasus pencabulan yang dilakukan seorang pria berinisial SPD (44) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan di Kabupaten Purwakarta, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Purwakarta H. Asep Supriatna membenarkan, jika salah satu oknum ASN telah diamankan Polres Karawang.

Oknum ASN itu berdinas sebagai tenaga kesehatan di salah satu puskesmas di Kabupaten Purwakarta.

“Iya benar, setelah kami cek ke Dinas Kesehatan, oknum PNS tersebut merupakan salah satu tenaga kesehatan di salah satu puskesmas. Dan secara pribadi, saya merasa prihatin sekaligus mengecam perilaku oknum pegawai tersebut,” ungkap Asep kepada wartawan saat ditemui di sela-sela kegiatannya, Kamis (16/7).

Saat ini, sambung Asep, pihaknya masih menunggu proses hukum yang saat ini sedang ditangani jajaran Polres Karawang.

“Kami tak segan untuk menindak tegas hingga melakukan pemecatan secara tidak hormat terhadap oknum PNS tersebut,” ungkapnya.

“Apabila yang bersangkutan nanti setelah melalui proses peradilan ternyata hukuman penjaranya di atas 2 tahun, maka secara otomatis SPD, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, bakal diberhentikan secara tidak hormat sebagai ASN,” pungkasnya. (adw/pojoksatu/ima)

Sumber: