RUU BPIP Tak Singgung Komunisme, Puan Maharani: Pasal-pasal Kontroversial Sudah Tidak Ada Lagi

RUU BPIP Tak Singgung Komunisme, Puan Maharani: Pasal-pasal Kontroversial Sudah Tidak Ada Lagi

Setelah diusulkan, Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dipastikan akan melenggang ke pembahasan.

Ketua DPRD RI Puan Maharani menyebut, RUU BPIP ini dipastikan tanpa pasal-pasal kontroversial yang berkaitan dengan falsafah dan historis Pancasila.

Termasuk dalam konsideran Tap MPRS Nomor XXV/1996 tentang Pelarangan PKI dan ajaran Komunisme, Marxisme dan Leninisme juga tidak ada lagi dalam RUU BPIP.

“Pasal-pasal kontroversial seperti penafsiran filsafat dan sejarah Pancasila dan lain-lain sudah tidak ada lagi,” tegas Puan Maharani dalam konferensi pers bersama dengan sejumlah menteri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).

Menurutnya, RUU BPIP akan memuat substansi sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang BPIP.

Yang selanjutnya memiliki tugas, fungsi dan wewenang untuk membumikan Pancasila dengan memperkuat lembaga BPIP.

“Konsep yang disampaikan pemerintah berisikan substansi RUU BPIP yang terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang berbeda dengan RUU HIP, yang berisikan 10 bab dan 60 pasal,” kata dia.

“Substansi pasal-pasal BPIP hanya memuat ketentuan tentang tugas, fungsi, wewenang dan struktur kelembagaan BPIP,” jelasnya.

Selain itu, DPR RI dan pemerintah sudah sepakat bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tidak akan dilakukan dengan tergesa-gesa.

“DPR dan pemerintah sudah bersepakat bahwa konsep RUU BPIP ini tidak akan segera dibahas,” katanya.

Politisi senior PDIP ini menjelaskan, DPR dan pemerintah sepakat untuk menampung masukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.

“Memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk ikut mempelajari, memberi saran, masukan, kritik terhadap RUU BPIP itu,” ujarnya.

Pembahasan RUU BPIP, sambungnya, akan dilakukan jika DPR dan pemerintah sudah mendapat masukan dan saran cukup dari berbagai elemen masyarakat.

“Sehingga hadirnya RUU BPIP ini menjadi kebutuhan hukum yang kokoh pada upaya pembinaan Pancasila lewat BPIP,” terangnya.

Sumber: