Lindungi dan Biarkan Djoko Tjandra Kabur, ICW: Mestinya Kapolri Pecat Brigjen Prasetyo Utomo
Tindakan tegas Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Brigjen Prasetyo Utomo diacungi jempol. Akan tetapi bagi Indonesia Corruption Watch (ICW), hal itu masih tidak cukup. Seharusnya, Brigjen Prasetyo Utomo dipecat dari Polri.
Menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, pihaknya mengecam keras tindakan sang jendral yang mengeluarkan surat jalan untuk DJoko Tjandra. “ICW mengecam keras Brigjen Prasetyo Utomo, karena terlibat membantu pelarian daripada terpidana kasus korupsi Djoko Tjandra,” kata Kurnia dilansir dari JawaPos.com.
Karena itu, pihaknya mendesak Kapolri Jendral Idham Azis bukan saja mencopot dari jabatannya, tapi juga harus diproses secara hukum yang berlaku. Seperti dipecat dari keanggotaan Polri dan dipenjara.
Apalagi kelakuan Brigjen Prasetyo Utomo itu telah turut serta melindungi dan membiarkan terpidana korupsi melarikan diri. “Diberhentikan dari instansi kepolisian dan diproses hukum. Itu tuntutan kita terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Hal lain yang tak kalah penting saat ini bukan saja terkait penerbitan surat jalan bagi buronan Kejaksaan Agung itu. Tapi juga mengungkap penghapusan nama Djoko Tjandra dari red notice (daftar pencarian orang).
“Penghapusan nama Djoko Tjandra dalam red notice yang dugaannya itu dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum juga,” ujarnya.
“Maka dari itu, kami juga mendorong agar investigasinya juga mengarah ke sana,” sambung dia.
Untuk diketahui, Brigjen Prasetyo Utomo mengeluarkan surat jalan untuk buronan Djoko Tjandra. Dengam surat jalan itu, buron kasus pengalihan hak tagih Bank Bali itu bebas melenggang keluar-masuk Indonesia. (ruh/pojoksatu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: