UU MLA Bisa Tarik Rp10 Ribu Triliun, Said Didu: Janganlah Wakil Rakyat Ikut-ikutan Bohongin Rakyat
Disahkannya Rancangan UU tentang MLA menjadi UU disebut bisa menarik dana hingga puluhan triliun rupiah ke Tanah Air. Prediksi inipun memantik reaksi berbagai kalangan.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni secara gamblang memperkirakan akan ada hampir Rp10 ribu triliun pajak yang bisa ditarik dari dana WNI di Swiss.
"Perkiraannya sekitar Rp10 ribu triliun, namun untuk angka pastinya Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang lebih mengetahui pastinya," katanya usai Rapat Paripurna DPR, Selasa (14/7) lalu.
Namun demikian, mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu mengaku tergelitik mendengar perkiraan itu. “Izinkan saya ketawa,” begitu sindirnya dalam akun Twitter pribadi, Kamis (16/7).
Menurutnya, jika benar dana sebesar itu ada, maka Indonesia tidak perlu pusing-pusing lagi memikirkan utang besar Rp6 ribu triliun. Semua bisa dilunasi dengan uang tersebut. Termasuk, dana corona yang disebut bisa menghabiskan hingga Rp900 triliun.
“Janganlah wakil rakyat ikut-ikutan bohongin rakyat,” tutupnya sembari berpesan.
UU yang terdiri dari 39 pasal ini sendiri mengatur bantuan hukum mengenai pelacakan, pembekuan, membantu menghadirkan saksi, meminta dokumen, rekaman dan bukti, penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset, penyediaan informasi yang berkaitan dengan suatu tindak pidana, mencari keberadaan seseorang dan asetnya, mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya.
Selain itu juga bisa untuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut, dan penyediaan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan. Adapun tujuan dari perjanjian ini adalah untuk pemberantasan korupsi serta membawa hasil tindak pidana korupsi yang disimpan di luar negeri.
MLA juga dapat digunakan dalam memberantas kejahatan perpajakan agar dapat memastikan tidak adanya warga negara atau badan hukum Indonesia yang melakukan penggelapan pajak atau kejahatan perpajakan lainnya. (rmol/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: