Mau Berangkat Sekolah, Siswi SMP Anak Majikan Malah Diperkosa Sopir Pribadi

Mau Berangkat Sekolah, Siswi SMP Anak Majikan Malah Diperkosa Sopir Pribadi

Eko Wahyudi (36) benar-benar tak bisa mengendalikan hawa nafsunya. Alhasil, dia harus menghuni dinginnya kamar penjara, lantaran Eko tega mencabuli anak majikannya.

Warga Dusun Gunung Kembar Kecamatan Munjungan, Jawa Timur, itu pun divonis 7 tahun penjara. Begitu kata Ketua Majelis Hakim Surono saat sidang putusan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (15/7) kemarin.

Sebagai terdakwa, Eko terbukti melanggar pasal 82 juncto 76 E Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dikenakan denda Rp700 juta, subsider 4 bulan kurungan. Putusan majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang menuntut terdakwa 10 tahun penjara.

Dalam dakwaan terkuat peristiwa itu terjadi saat terdakwa mencabuli gadis berusia 11 tahun berinisial AK. Anak majikannya sendiri. Kala itu terdakwa bekerja sebagai supir pribadi.

Peristiwa biadab itu terjadi pada Agustus 2013, saat terdakwa akan mengantarkan korban bersama saksi RK dan SAD ke salah satu sekolah. Penjelasan dari saksi, saat itu posisi duduk korban bersebelahan dengan terdakwa.

Setelah sampai di sekolah korban, saksi RK dan SAD segera turun. Sedangkan korban AK malah ditahan. Oleh terdakwa tentunya. Sembari berbisik mengancam akan membunuh kakek dan nenek korban. Apabila tak mau menuruti perintahnya.

Mendengar ancaman itu, korban pun takut. Dan terdakwa meminta korban membuka bajunya.

Namun korban pun menolaknya. Dengan menjawab dia tak mau. Lalu terdakwa kembali mengancam. Akhirnya korban dengan terpaksa menuruti kemauan terdakwa.

“Perbuatan terdakwa terus berulang hingga sampai di tahun 2017. Saat itu korban telah duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bandarlampung,” tandasnya. (ang/c1/sur/abd/zul)

Sumber: