Temuan BPK RI Selalu Muncul, Dewan Minta Pemkab Tegal Serius Selesaikan Masalahnya

Temuan BPK RI Selalu Muncul, Dewan Minta Pemkab Tegal Serius Selesaikan Masalahnya

LAPORAN BANGGAR - Sekretaris Badan .
Sekretaris Badan Anggaran DPRD Kabupaten Tegal Kushartono HR meminta pada Pemkab Tegal untuk serius menyelesaikan temuan BPK RI. Hal ini karena selalu muncul hasil temuan BPK RI dalam Laporan Hasil Pemeriksaan beberapa tahun terakhir ini.

Kushartono HR, Rabu (15/7) mengatakan, secara garis besar perencanaan dan pengelolaan APBD Kabupaten Tegal pada Tahun Anggaran 2019 sudah cukup baik. Hal ini dapat diketahui dari hasil laporan Komisi I, II, III dan IV DPRD Kabupaten Tegal bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Bahwa realisasi pendapatan daerah sebesar Rp2.755.677.484.152,29 (96,34 persen) dari Rp2.860.327.632.000,00, dan Belanja dengan Realisasi Rp2.210.463.202.698,15 (92,11 persen) dari Rp2.399.784.504.000,00.

"Walaupun perencanaan dan pengelolaan APBD sudah cukup baik, namun terdapat beberapa catatan hasil pembahasan yang dipandang perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah," katanya.

DPRD Kabupaten Tegal, tambah Kushartono HR, 
meminta pada pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan serius dan cepat dalam menyelesaikan temuan BPK RI. Pasalnya, sejumlah temuan yang sama selalu muncul dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI dalam beberapa tahun terakhir. 

“Kami sangat prihatin adanya temuan yang sudah beberapa tahun muncul di setiap LHP BPK RI,” tambahnya.

Selain rekomendasi tersebut, lanjut Kushartono HR, Badan Anggaran juga menyampaikan sejumlah rekomendasi lainnya. Soal OPD terkait dengan pengelolaan pendapatan diminta untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan. Sehingga tidak terulang kembali oknum petugas pemungut pajak/retribusi yang menyalahgunakan uang hasil pengutan pajak atau retribusi daerah.
OPD hendaknya selalu mempedomani peraturan perundang-undangan terkait penatausahaan pertanggungjawaban keuangan. Agar tidak terulang kembali temuan audit BPK RI akibat adanya realisasi belanja yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pemkab Tegal juga diminta untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset-aset daerah untuk dapat meningkatkan PAD, seperti sektor pariwisata maupun perdagangan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan mengkaji kembali regulasi yang menjadi dasar hukum pemanfaatan aset-aset daerah, seperti tarif dan tata cara pemanfaatan oleh pihak ketiga. 

Selain itu, pemkab harus mendorong dan bila perlu melakukan intervensi kebijakan untuk membantu BUMD yang dimiliki, seperti BPR BKK agar dapat meningkatkan kinerjanya. (guh/ima)

Sumber: