KPK Bilang Tim Pemburu Koruptor Tak Diperlukan, tapi Politisi Bilang Bisa Diaktifkan Lagi
"Pastikan rekam jejaknya baik dan tidak tercela agar terhindar dari berbagai tekanan, godaan, dan rayuan dan koruptor yang berpotensi bisa memengaruhi dan mengendalikan anggota tim," kata Didik.
Dalam akun instagram resminya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan TPK akan segera dibentuk. Tugas dan fungsi TPK nantinya tidak akan berbenturan dengan KPK.
"Karena ini memang perlu kerja bareng, tidak boleh berebutan dan nggak boleh saling sabot. Tetapi, berprestasi pada posisi tugas masing-masing lembaga atau aparat yang oleh undang-undang ditugaskan untuk melakukan itu," katanya.
Keputusan pengaktifan kembal tim pemburu koruptor, pemburu aset, pemburu tersangka, pemburu terpidana dalam tindak pidana yang melarikan diri atau yang bersembunyi, atau yang disembunyikan masih terus berproses.
"Karena cantelannya itu adalah inpres, maka sekarang inpres tentang tim pemburu aset dan pemburu tersangka dan terpidana koruptor dan tindak pidana lain itu, sudah ada di tangan Kemenko Polhukam, sehingga secepatnya nanti akan segera dibentuk tim," katanya.
Institusi yang dilibatkan dalam tim pemburu koruptor itu, kata Mahfud, yaitu Kejaksaan Agung, Polri, Kemenkumham, Kemendagri, dan departemen teknis lainnya.
Dia pun memastkan TPK tidak akan mengambil tugas KPK. "KPK itu adalah lembaga tersendiri. Yang diburu oleh KPK tentu nanti dikoordinasikan tersendiri, karena bagaimanapun KPK itu adalah lembaga yang merupakan lembaga khusus di bidang pemberantasan korupsi dan mungkin sudah punya langkah-langkah sendiri. Akan kami koordinasikan," ujar mantan Ketua MK ini. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: