Ulama dan Habib di Kota Tegal Protes, Kemenag: Mapel PAI dan Bahasa Arab Tidak Dihapus

Ulama dan Habib di Kota Tegal Protes, Kemenag: Mapel PAI dan Bahasa Arab Tidak Dihapus

Sejumlah santri, ulama,dan habib melayangkan protes ke Kemenag Kota Tegal menyusul beredarnya surat dari Kementrian Agama (Kemenag).

Yakni surat Dirjen Pendidikan Islam No B-1364/DJ.BFL.1.1/PP.00/07/2020 tentang implementasi KMA 792 tahun 2018, KMA 183 tahun 2019, dan KMA 184 tahun 2019, yang menegaskan mulai Tahun Ajaran (TA) 2020/2021 KMA Nomor 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab di sekolah madrasah sudah tidak berlaku lagi.

Pengasuh Ponpes Daarul Hijrah Habib Thohir Al Kaff menegaskan dia protes keras surat edaran tersebut. Pasalnya, jika memang dihilangkan, diduga itu adalah upaya untuk menghancurkan generasi muda tanpa akhlak.

"Kami jelas protes. Ini tidak benar," tandasnya.

Habib Tohir menyatakan protesnya tersebut sudah disampaikan kepada pihak Kemenag Kota Tegal. Dia berharap Kemenag dapat menyampaikan protesnya ke Kemenag pusat atau yang membuat surat edaran.

''Semoga Pak Menteri Agama lebih bijak dalam mengeluarkan pernyataan yang bersifat sensitif dan rentan berpolemik,'' ungkap Habib Tohir.

Dia menambahkan, selama ini pendidikan keagamaan dirasa kurang, mestinya ditambah agar penerus bangsa ini berakhlakul karimah. Sehingga kelak anak-anak bisa menjadi pemimpin bangsa yang punya modal keimanan dan agama kuat.

"Kami ingin tahu motif dan tujuannya apa? Ini yang harus dijelaskan," katanya.

Menanggapi protes tersebut, Kepala Kemenag Kota Tegal Ahmad Farkhan menjelaskan pihaknya baru menerima surat edaran tersebut 12 Juli lalu. Dia juga kaget saat membaca poin nomor tiga, tapi setelah dikonsultasikan ternyata ada kesalahpahaman.

"Mata pelajaran PAI dan Bahasa Arab merupakan ciri madrasah. Jadi kami pastikan Mapel PAI dan Bahasa Arab tak dihapus," kataya.

Menurut Farkhan, mapel pelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. "Jadi tidak ada niatan pemerintah mengurangi apalagi menghapus mapel agama. karena itu ciri khas madrasah," ulasnya.

Karenanya, masyarakat tidak perlu gusar. Sebab, secara teknis PAI dan Bahasa Arab tetap ada dan hanya perubahan pada nomor surat dan kurikulumnya saja.

Hel senada dikatakan Ketua Kelompok Pekerja Pengawas (Pokjawas) Madrasah Fatah Yasin dan Kasi Pendidikan Madrasah (Penmas) Tohari. Menurutnya, KMA sebelumnya memang masuk pada Kurikulum 2006, sehingga ada perubahan KMA untuk Kurikulum 2013.

''Secara teknis, tidak ada perubahan dalam sistem pembelajaran. Hanya ubah nomor saja. Isinya sama. Surat edaran itu sifatnya hanya administrasi nomor saja. Kami juga sudah menyosialisasikan dan menjelaskan kepada masyarakat terkait hal ini,'' ungkapnya.

Sumber: