Pakai Kertas HVS, Warga Sudah Bisa Cetak KK dan Akte Capil Sendiri Mulai Besok
Pengurusan administrasi kependudukan (adminduk), utamanya kartu keluarga (KK) dan akta catatan sipil (capil) kini semakin mudah. Pemkot Tegal, mengeluarkan kebijakan pencetakan mandiri oleh masyarakat yang membutuhkan.
Itu menyusul telah dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Wali Kota Tegal nomor 470/002 Tentang Pencetakan dan Legalisasi Dokumen Kependudukan. Rencananya, kebijakan itu bakal diterapkan mulai, Rabu (15/7) besok.
Dalam SE yang ditandatangani Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono disebutkan upaya itu dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kependudukan dan implementasi Permendagri Nomor 104 dan 109 tahun 2019.
Pertama, pelayanan adminduk saat ini sudah terintegrasi format digital dengan tandatangan elektronik (TTE) sehingga dokumen yang diterbitkan tidak lagi membutuhkan cap dan tandatangan basah.
"Dokumen Kependudukan yang telah menggunakan format digital dan TTE tidak lagi memerlukan legalisir," ketik poin kedua dalam surat edaran itu.
Mulai 15 Juli 2020, seluruh dokumen kependudukan kecuali KTP dan KIA, dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4 80 gram warna putih. Tidak lagi menggunakan kertas security printing.
Selanjutnya, pada bagian akhir SE itu disebutkan pemohon adminduk dapat dicetak mandiri berdasarkan kode PIN/barcode yang akan dikirimkan melalui handphone atau email pemohon. (muj/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: