Program Kemendikbud Sudah Dipatenkan Swasta, Komisi X Bakal Cecar Nadiem Makarim

Program Kemendikbud Sudah Dipatenkan Swasta, Komisi X Bakal Cecar Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dipastikan bakal dicecar Komisi X DPR RI. Hal ini menyusul polemik penggunaan hak paten Merdeka Belajar.

Selain Nadiem, komisi yang membidangi pendidikan ini juga bakal memanggil Founder PT Sekolah Cikal Najelaa Shihab.

“Kami ingin mengetahui duduk perkara sebenarnya karena Merdeka Belajar merupakan label berbagai program unggulan Mendikbud Nadiem Makarim. Namun kenyataannya label ini telah dipatenkan oleh entitas swasta yang kebetulan juga bergerak di bidang pendidikan,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam keterangan tertulisnya, Minggu (12/7) dikutip dari JPNN. 

Berdasarkan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI), Kemenkumham Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. 

Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018. Dalam laman PDKI itu dijelaskan jika Merdeka Belajar terdaftar sebagai penamaan untuk bimbingan kejuruan, jasa pengajaran, hingga jasa penyelenggaraan taman belajar dan bermain. 

Huda menjelaskan, label Merdeka Belajar telah identik dengan berbagai kebijakan di era Mendikbud Nadiem Makarim. Bahkan kebijakan Merdeka Belajar menjadi kerangka pengembangan kebijakan pendidikan baik untuk tingkat dasar dan menengah serta perguruan tinggi. 

“Kita ketahui bersama bahwa berbagai kebijakan unggulan dari Mas Menteri dilabeli dengan Merdeka Belajar di mana untuk tingkat dasar dan menengah berisi empat program. Sedangkan di level perguruan tinggi ada kebijakan Kampus Merdeka yang juga penerjemahan konsep Merdeka Belajar,” ujarnya. 

Agak aneh, kata Huda, jika saat ini Merdeka Belajar menjadi merk dagang dari entitas swasta yang kebetulan bergerak di bidang pendidikan. Menurutnya, kondisi ini bisa berdampak hukum jika pemilik paten Merdeka Belajar di kemudian hari menuntut royalty atas penggunaan Merdeka Belajar sebagai label berbagai kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (esy/jpnn/ima)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: