Kasus Telkomsel Apa Hanya FPH Pelakunya? Atau Ada Orang Kuat di Belakangnya
Sertifikasi tersebut wajib dimiliki operator seluler, menurut Pasal 17 ayat (3) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. ”Berdasarkan hasil evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Kominfo, saat ini seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler telah memiliki sertifikasi ISO 27001,” kata Johnny.
Lagi-lagi, Kementerian juga meminta masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan data pribadi dengan baik. ”Kementerian Kominfo mengimbau kepada masyarakat untuk merahasiakan dan menyimpan dengan baik data pribadi seperti NIK, No.KK dan data pribadi lainnya. Jangan sampai diketahui pihak lain yang,” pungkas Johnny. (fin/zul/ful)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: