31 Bidan PTT Resmi Menjadi PNS, Bupati: Jangan Membedakan Pelayanan

31 Bidan PTT Resmi Menjadi PNS, Bupati: Jangan Membedakan Pelayanan

Sedikitnya 31 tenaga bidan dari formasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun 2019 resmi dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dasar pengangkatan ini adalah Keputusan Presiden Nomor 25 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dokter, Dokter Gigi, Bidan PTT Kemenkes sebagai CPNS di lingkungan pemerintah daerah. 

Bupati Tegal Umi Azizah, Sabtu (11/7) mengatakan, sumpah janji yang sudah diucapkan adalah bentuk pertanggungjawaban ASN di hadapan Tuhan. Di samping itu, sebagai bidan mereka juga harus mengabdi setulus hati kepada masyarakat. 

“Saya minta, Saudara bisa melayani masyarakat dengan setulus hati, sepenuh jiwa dan senyum yang ramah,” katanya.

Kendati demikian, tambah Umi Azizah, juga meminta agar dalam bekerja selalu mengedepankan norma dan etika sebagai ASN dengan berperilaku baik, jujur, sederhana, berdayaguna dalam mengemban tugas. Serta menjalankan amanat program pembangunan di bidang kesehatan. 

"Jadilah bidan yang mencintai desa, yang memandang masyarakat sebagai warga negara yang berhak mendapatkan pelayanan sama, perlakuan yang sama dan senyum yang sama. Jangan membedakan pelayanan berdasarkan kelas sosial ataupun ekonominya,” tambahnya.

Kehadiran bidan, lanjut Umi Azizah, di tengah kehidupan masyarakat dituntut untuk bisa mengajak warga desa agar mau dan mampu meningkatkan derajat kesehatannya. Juga menciptakan iklim yang kondusif bagi tumbuhnya perilaku hidup bersih dan sehat. Kemudian, di masa pandemi Covid-19, standar pelayanan harus ditingkatkan, seperti penerapan protokol kesehatan supaya terwujud kehidupan yang  bersih, sehat dan juga aman dari Covid-19.

"Manfaatkan momentum Covid-19 ini untuk membangun kesadaran masyarakat akan perilaku hidup bersih dan sehat, selalu tingkatkan pengetahuan juga wawasan asuhan kebidanan. Manfaatkan teknologi informasi dan ciptakan inovasi layanan kebidanan," tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Kepegawaian Daerah Retno Suprobowati menambahkan, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta pengumuman hasil seleksi hingga pengangkatan menjadi CPNS terhitung mulai tanggal 1 April 2019, yang selanjutnya CPNS menjalani masa percobaan atau masa prajabatan selama satu tahun. 

Pada masa percobaan tersebut, CPNS dari program PTT Kemenkes RI tahun 2019 mengikuti pendidikan dan pelatihan prajabatan atau pelatihan dasar selama 7 hari yang diselenggarakan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Tengah. Sehingga pengangkatan CPNS sebagai Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) terhitung mulai tanggal 1 April 2020.

"Pengambilan sumpah janji PNS ini adalah tahap akhir kegiatan pengadaan PNS dari program PTT Kemenkes RI Tahun 2019 di lingkungan Pemkab Tegal. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, CPNS yang telah memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan, serta sehat jasmani dan rohani, diangkat menjadi PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan diambil sumpahnya," tandas dia. (guh/ima)

Sumber: