Kasus Kebocoran Data Denny Siregar Cepat Direspon, Fadli Zon Sebut Polri Melindungi dan Mengayomi Sesuai Seler

Kasus Kebocoran Data Denny Siregar Cepat Direspon, Fadli Zon Sebut Polri Melindungi dan Mengayomi Sesuai Seler

“Didapatkan si tersangka dengan tidak melalui otorisasi membuka file atas nama DS dan didapat dua data: data pelanggan dan device milik pelanggan,” ucap Reinhard.

Pelaku dijerat Pasal 46 dan 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 50 UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Pasal 362 KUHP, dan Pasal 95 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman 10 tahun penjara atau denda Rp10 miliar. (dal/fin/ima)

Sumber: