Kasus Kebocoran Data Denny Siregar Cepat Direspon, Fadli Zon Sebut Polri Melindungi dan Mengayomi Sesuai Seler

Kasus Kebocoran Data Denny Siregar Cepat Direspon, Fadli Zon Sebut Polri Melindungi dan Mengayomi Sesuai Seler

Aksi cepat tanggap kepolisian dalam mengusut kasus kebocoran data pribadi Denny Siregar direspon Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, Sabtu (11/7).

Dia menilai, respon cepat Polri atas kasus yang dialami Denny Siregar menunjukkan ketidakadilan hukum di Indonesia.

Dikutip dari Fin, Polri bergerak cepat menangkap pelaku pembobol data pribadi dari pegiat media sosial, Denny Siregar.

Oknum karyawan Telkomsel akhirnya dibekuk. Dia diduga mengambil data pribadi Denny Siregar dan mengirim ke salah satu akun Twitter untuk disebar.

“Ketidakadilan hukum hanya akan membuat institusi sulit mendapatkan trust (kepercayaan) dari masyarakat, ” tulis Fadli di akun Twitternya, Sabtu (10/7).

Dia menganggap kepolisian mengayomi hanya sesuai selera dan diskriminatif.

“Mengayomi dan melindungi sesuai selera dan diskriminatif adalah pelanggaran konstitusi,” lanjutnya.

Cuitan Fadli tersebut, sebagai tanggapan dari pernyataan Ketua Pro Demokrasi Iwan Sumule. Iwan menilai, bahwa kepolisian terkesan tidak adil. Sebab laporan Denny Siregar diproses cepat sementara laporan atas dirinya tidak diproses.

“Kembali ketidakadilan hukum terjadi. Laporan Denny diproses, sementara banyak laporan tentang Denny tak diproses. Tampaknya punya imunitas,” kata Iwan Sumule. 

“Mata Dewi Keadilan tak lagi tertutup. Tak lagi kita bisa berharap di mata hukum setiap orang diperlakukan sama, ” tandasnya.

Sebelumnya, hanya dalam 24 jam, laporan Denny Siregar diproses. Pelaku berinisial FPH langsung dibekuk.

FPH disebut bekerja sebagai karyawan outsourcing GraPARI di Rungkut, Surabaya. Dia diduga membobol data pribadi Denny Siregar dan kemudian diberikan ke akun Twitter Opposite6890 untuk disebarluaskan.

“Kami amankan pelaku ilegal akses inisial FPH, tanggal lahir 16 Februari 1993, jenis kelamin laki-laki,” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat, (10/7).

Tersangka bekerja di perusahaan itu sebagai customer service. Posisi ini, membuat pelaku mempunyai akses mendapatkan data pribadi pelanggan tetapi terbatas.

Sumber: