KPK Semakin Tak Profesional, OTT kok Gagal Jadi Ngomong Tak Ada Penyelenggara Negara

KPK Semakin Tak Profesional, OTT kok Gagal Jadi Ngomong Tak Ada Penyelenggara Negara

Poin lainnya, polemik terkait tidak adanya unsur penyelenggara negara sebagaimana disampaikan KPK patut dinilai sebagai alasan yang terlalu mengada-ada.

Sebab, Pasal 2 angka 7 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme sudah menyatakan bahwa pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dikategorikan sebagai penyelenggara negara.

Oleh karena itu, ia menyatakan dengan mengaitkan dua argumentasi di atas dengan Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK sebenarnya KPK dapat menindaklanjuti kasus tersebut.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kasus ini dihentikan karena penyidik tidak menemukan indikasi korupsi.

"Pidananya ini tidak sempurna dan tak masuk dalam pasal yang disangkakan," kata dia Yunus di kantornya, Kamis (9/7).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penghentian penyelidikan kasus dugaan pemberian THR yang melibatkan Rektor UNJ Komarudin oleh Polda Metro Jaya merupakan kewenangan pihak kepolisian. KPK, menghargai upaya Polda Metro Jaya yang telah memeriksa sedikitnya 44 saksi dan dua ahli pidana selama penyelidikan berlangsung.

"KPK sesuai ketentuan Pasal 11 UU KPK telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kepolisian RI dan tentu penghentian penyelidikan tersebut menjadi kewenangan Polda Metro Jaya," ujarnya.

Selama proses hukum berlangsung pun KPK juga telah melakukan supervisi dengan memfasilitasi sejumlah saksi dan ikut hadir dalam gelar perkara hasil penyelidikan tersebut.

"KPK sebelumnya juga telah melakukan supervisi dengan antara lain fasilitasi saksi-saksi dan ikut pula pada gelar perkara terhadap hasil penyelidikan tersebut," ujarnya.

Lantaran penyelidikan dihentikan, Polda Metro Jaya menyerahkan kasus tersebut ke Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud selaku Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). (gw/zul/fin)

Sumber: