Kalau Ada Orang Tua yang Keberatan Belajar Tatap Muka Harus Dimaklumi
Tahun Pelajaran 2020/2021 dimulai 13 Juli mendatang. Satuan pendidikan jenjang menengah yang berada di Zona Hijau diperbolehkan membuka pembelajaran tatap muka, asalkan memenuhi syarat.
Panduannya dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yakni Mendikbud, Menag, Menkes, dan Mendagri. Apabila ada orang tua siswa yang belum mengizinkan anaknya untuk bersekolah secara tatap muka karena masih khawatir dengan pandemi Covid-19, Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tegal Amiruddin meminta agar dimaklumi.
Dalam SKB dijelaskan siswa tetap dapat memilih untuk melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR). “Kalau ada ortu keberatan, harus dimaklumi dan diperlakukan dengan baik,” kata Amiruddin, Jumat (10/7).
Menurut Amiruddin, pada prinsipnya, Tahun Pelajaran 2020/2021 agar tetap dimulai.Pembelajaran tidak mesti sepenuhnya dilakukan dengan tatap muka. Sebagian bisa dilaksanakan secara daring, seperti yang sudah dijalankan selama masa pandemi ini.
Untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka, sekolah sendiri wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan termonitor dengan membudayakan pola hidup bersih dan sehat. Sarana yang harus disediakan seperti thermogun, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan.
“Untuk tempat cuci tangan, disediakan di setiap kelas. Dinas agar memastikan kesiapan sekolah,” ujar Amiruddin.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi I Enny Yuningsih. Menurut Enny, sekolah yang dinilai memenuhi syarat agar tetap mengedepankan protokol kesehatan, baik sosial distancing maupun pshysical distancing. Bagi yang sarananya belum siap sebaiknya pembelajaran dailaksanakan dengan daring.
“Semoga Kota Tegal tetap berstatus Zona Hijau,” ungkap Enny. (nam/zul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: