Korban PHK Bisa Dapat Kartu Prakerja, Penerima yang Tak Sesuai Wajib Kembalikan Uangnya
Presiden Joko Widodo akhirnya menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kartu Prakerja. Aturan ini merupakan revisi dari Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.
Regulasi itu diteken pada 7 Juli 2020 dan mulai berlaku sejak diundangkan, yakni 8 Juli 2020. Kartu Prakerja dapat diberikan kepada mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja. Termasuk pekerja yang dirumahkan dan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dalam aturan baru tersebut dijelaskan pendaftaran pelatihan tidak harus dilakukan daring alias online. Sesuai pasal 10 ayat 3, pendaftaran bisa dilakukan secara luar jaringan (luring) melalui kementerian/lembaga atau pemerintah daerah. Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan terbatasnya infrastruktur telekomunikasi.
Revisi krusial lainnya juga terdapat di pasal 31 A. Disebutkan pemilihan platform digital dan lembaga pelatihan tidak termasuk lingkup pengaturan pengadaan barang/jasa pemerintah.
“Namun tetap memperhatikan tujuan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa pemerintah,” seperti yang tertulis di beleid tersebut, Jumat (10/7).
Selain itu, pada pasal 31C ayat 1 disebutkan penerima Kartu Prakerja yang tidak memenuhi ketentuan dan telah menerima bantuan biaya pelatihan, wajib mengembalikan bantuan tersebut ke negara.
“Dalam hal penerima Kartu Prakerja tidak mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan/atau insentif sebagaimana dimaksud pada ayat [1] dalam jangka waktu paling lama 60 hari, Manajemen Pelaksana melakukan gugatan ganti rugi kepada penerima Kartu Prakerja,” tulis pasal 31C ayat 2.
Susunan organisasi Komite Cipta Kerja juga bertambah menjadi 12 orang. Yakni Sekretaris Negara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala BPPN, Sekretaris Kabinet, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BKPK, dan Kepala LKPP.
Sementara terkait kapan pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang IV, Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana, Panji Winanteya Ruky menyatakan akan segera dibuka kembali. Namun, dia belum bisa memastikan kapan persis waktunya.
"Sesuai arahan presiden, tata kelolanya harus diperbaiki. Tetapi, tidak boleh lama. Karena tujuannya agar cepat membantu masyarakat. Menko Perekonomian juga menyatakan harus segera dan ini menjadi prioritas. Pendaftaran gelombang IV segera dibuka. Waktunya segera mungkin," ujar Panji.
Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis dan Pembangunan (LKSP), Astriana B Sinaga menyatakan penghentian pelatihan program kartu prakerja sesuai dengan persepsi mayoritas masyarakat.
"Survei LKSP diselenggarakan pada 20-27 Mei 2020. Hasil survei menyatakan mayoritas responden 61,94 persen, tidak setuju dengan program kartu prakerja. Yang sepakat 38,06 persen," ujar Astriana.
Responden yang tidak setuju menyatakan lebih membutuhkan bantuan tunai atau modal kerja sebanyak 44,33 persen. "Sementara pelatihan serupa bisa didapat secara online dan gratis jumlahnya 28,79 persen," imbuhnya.
Pemerintah menyebut yang dihentikan adalah pelatihan di platform digital. Sedangkan programnya tetap jalan. Dikatakan, mayoritas responden menginginkan ada program pengganti untuk kartu prakerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: