Jika Jadi Reshuffle, Jokowi Bisa Gunakan Metode Penggusuran Tanah

Jika Jadi Reshuffle, Jokowi Bisa Gunakan Metode Penggusuran Tanah

Dalam sistem itu, peranan partai signifikan dalam membentuk kabinet.

“Konstitusi memberikan kewenangan mutlak kepada presiden dalam bentuk hak prerogatif untuk mengangkat dan memberhentikan menteri,” tegasnya.
 
“Akan tetapi sering kali presiden tidak bisa menggunakan haknya secara penuh karena tersandera oleh kepentingan koalisi partai,” tandas Karyono.

Sebelumnya, Direktur IPO Dedi Kurnia Syah merilis hasil survei penilaian atas kinerja para menteri Kabinet Indonesia Maju.

Disebutkan, ada sejumlah menteri yang kemungkinan bakal kena reshuffle.

Di urutan pertama ada Menteri Kesehatan yang mendapat 52,4 persen suara.

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah 47,5 persen dan Menteri Agama Fahrul Razy 40,8 persen.

Kemudian nama Menteri KKP Edhy Prabowo 36,1 persen, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan 33,2 persen, dan Menteri Sosial Juliari Batubara 30,6 persen. (pojoksatu/ima)

Sumber: