Jika Jadi Reshuffle, Jokowi Bisa Gunakan Metode Penggusuran Tanah
Meski disebut-sebut tidak akan terjadi. Namun, isu reshuffle kabinet yang dilontarkan Presiden Jokowi dalam videonya saat rapat masih mendapat sorotan.
Fokusnya tentu saja pada sejumlah pos menteri yang dinilai melempem dalam penanganan dampak akibat wabah Covid-19. Penggantian mereka masih memungkinkan terjadi.
Dikutip dari Pojoksatu, kalau benar reshuffle kabinet dilakukan, Presiden Jokowi diyakini bakal memakai pakem politik lama.
Pakem dimaksud adalah dengan menggeser dan menggusur sejumlah menteri.
Demikian disampaikan pengamat politik Karyono Wibowo melalui keterangannya, Selasa (7/7).
“Jika presiden melakukan reshuffle, nampaknya tidak akan keluar dari pakem politik lama,” ujarnya.
Artinya, kata Karyono, skema perombakan Kabinet Indonesia Maju tidak akan jauh berbeda dengan periode pertama kepemimpinan Jokowi.
“Yaitu reshuffle dengan skema menggeser dan menggusur,” sambung Karyono.
Yang dimaksud dengan skema menggeser adalah dengan memindahkan posisi menteri ke bidang kementerian lainnya.
Sedangkan skema menggusur, terdapat dua pola yang pada prinsipnya sama dengan istilah dalam penggurusan tanah.
Menurut Karyono, ada yang digusur dengan ganti rugi dan tanpa ganti rugi.
Artinya, skema reshuffle dengan pola menggusur adalah mengganti menteri dengan memberikan jabatan di luar kabinet pemerintahan dan tanpa jabatan apa pun.
“Dalam skema reshuffle menggeser dan menggusur tetap saja, posisi partai politik sangat dominan,” ulasnya.
Karyono menjelaskan, saat ini Indonesia menerapkan sistem presidensial rasa parlementer, sehingga reshuffle menerapkan cara menggeser dan menggusur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: