Masuk Zona Hijau, Pemkab Brebes Siap Uji Coba New Normal
Per 26 Juni lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes masuk sebagai salah satu daerah di Jawa Tengah (Jateng) yang termasuk zona hijau dari penyebaran virus corona (Covid-19). Karenanya, pekan ini pemkab berencana melakukan uji coba penerapan new normal di beberapa tempat umum.
"Sesuai rilis akhir bulan lalu Pemkab Brebes masuk zona hijau. Saat ini, perbup new normal sudah jadi. Sehingga, pekan ini akan kita uji cobakan," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Brebes Djoko Gunawan yang juga Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Brebes, Senin (6/7).
Selain telah menyiapkan perbup, pihaknya akan menindaklanjuti uji coba itu dengan pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) di masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Misalkan, SOP untuk tempat wisata berarti menjadi kewenangan dinas pariwisata. Kemudian, SOP pendidikan kewenangannya berada di dinas pendidikan.
"Penyusunan SOP insya Allah Rabu selesai. Setelah selesai nanti, kami akan langsung melakukan pembahasan bersama," ujarnya.
Setelah SOP jadi, lanjutnya, hari berikutnya pihaknya akan meninjau langsung ke lapangan. Hal ini untuk melihat langsung uji coba pelaksanaan new normal.
"Misal di tempat wisata, yang ditunjuk Obyek Wisata Mangrovesari, kita akan tinjau ke sana. Jadi, dalam minggu ini kita targetkan pelaksanaan uji coba new normal di beberapa titik, seperti tempat wisata dan tempat ibadah," jelasnya.
Menurut dia, penerapan new normal tersebut nantinya akan dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap I, penerapan akan dilaksanakan di beberapa tempat terkait obyek wisata dan pendidikan. Seperti di obyek wisata, nanti akan diujicobakan di wisata Mangrove, Malahayu dan Kaligua.
"Sedangkan untuk pendidikan, kami siapkan beberapa SMP. Untuk SD, belum kita uji cobakan," terangnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, dalam Perbup New Normal itu, pemkab secara umum mengatur bagaimana persiapan new normal kaitannya dengan tempat pendidikan, tempat wisata dan tempat ibadah. Dalam perbup itu, juga mengatur sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan pelaksanaan new normal, seperti wajib memakai masker, menyiapkan tempat cuci tangan dan menjaga jarak. (ded/ima)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: