Tolak RUU HIP, Ribuan Massa Geruduk DPRD Brebes 

Tolak RUU HIP, Ribuan Massa Geruduk DPRD Brebes 

Ribuan massa dari berbagai organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan di Kabupaten Brebes, menggeruduk Gedung DPRD Kabupaten Brebes, Senin (29/6). Mereka mendatangi DPRD Brebes untuk menyampaikan penolakan dan meminta pembatalan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). 

Informasi yang diterima di lapangan, ribuan massa yang melakukan aksi demonstrasi itu gabungan dari 13 ormas dan elemen masyarakat. Di antaranya, Pemuda Pancasila (PP), Srikandi PP, Sapma PP, Pemuda Muhammadiyah, Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam), Front Pembela Islam (FPI), Laskar Pembela Islam (LPI), Mujahidah Pembela Islam (MPI) dan berbagai organisasi masyarakat serta elemen masyarakat lainnya. 

Sebelum menggeruduk DPRD, ribuan pendemo berkumpul di Islamic Center Brebes. Dengan berjalan kaki, ribuan massa menuju Gedung DPRD Brebes, di Jalan Gajah Mada. 

Massa yang berjalan kurang lebih 1,5 kilometer mendapat perhatian warga sekitar yang melintas. 

Setibanya di DPRD, mereka langsung melakukan orasi. Selain membacakan sila-sila Pancasila, mereka juga membacakan surat pernyataan sikap menolak serta mendesak cabut RUU HIP. 

Tak berselang lama, perwakilan pendemo diterima Ketua DPRD Brebes Moh. Taufik beserta unsur pimpinan lainnya. Mereka kemudian beraudiensi di ruang pertemuan Gedung DPRD Brebes. 

Koordinator Aksi Unjuk Rasa Azmi Majid mengatakan, ada dua tuntutan utama dalam aksi tersebut. Yakni, tolak dan cabut RUU HIP. Kemudian, tolak paham komunisme di Indonesia.  

Diungkapkannya, pihak DPRD juga merespon aspirasi dari massa.  Rencananya, aspirasi tersebut akan langsung ditindaklanjuti ke pusat.

"Yang utama, kami meminta paham komunis harus dibubarkan," tegasnya. 

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Brebes Moh. Taufik melalui Wakil Ketua DPRD Zubad Fahilatah mengatakan, aksi yang dilakukan itu merupakan sebuah aspirasi. Pihaknya sebagai wakil rakyat harus menampung aspirasi tersebut dan akan segera menindaklanjuti ke DPR RI. Itu karena kewenangan RUU HIP ada di pusat. 

"Aspirasi ini akan kita tindak lanjuti ke pusat, sebab kewenangannya ada di sana. Aksi ini juga wajar dalam menyampaikan aspirasi," pungkasnya. (ded/ima)

Sumber: