Penusuk Divonis 12 Tahun, Wiranto Dapat Kompensasi Negara Rp37 Juta
Dalam putusannya, hakim menyatakan kompensasi itu dibebankan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia. Wiranto berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp37 juta, dan Fuad Syauqi senilai Rp28,2 juta.
"Hak kompensasi bagi para korban yang perhitungan dilakukan oleh LPSK," kata Masrizal.
Sementara di luar persidangan, aparat Polsek Palmerah Jakarta Barat menjaga ketat jalannya sidang vonis terdakwa penusuk mantan Wiranto. Kapolsek Palmerah Kompol Supriyanto mengatakan sebanyak 25 personel berjaga di setiap titik di Pengadilan Jakarta Barat.
"Untuk sidang vonis ini, kami kerahkan 25 anggota dari Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat," terangnya. (gw/zul/fin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: