Penusuk Divonis 12 Tahun, Wiranto Dapat Kompensasi Negara Rp37 Juta

Penusuk Divonis 12 Tahun, Wiranto Dapat Kompensasi Negara Rp37 Juta

Pasangan suami-istri penusuk mantan Menkopolhukam Wiranto, Abu Rara dan Fitria Diana divonis 12 dan 9 tahun. Satu terdakwa lainnya, Samsudin alias Jack Sparrow alias Abu Basilan divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Wiranto diputuskan mendapat biaya kompensasi Rp37 juta.

Dalam sidang yang berlangsung virtual tersebut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat memvonis terdakwa penusuk Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara selama 12 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Syahrial Alamsyah alias Abu Rara bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan mengajak anak di tindak pidana terorisme sebagaimana dakwaan kedua.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dengan pidana penjara selama 12 tahun, menetapkan masa tahanan terdakwa dikurangi masa pidana terdakwa yang dijatuhkan," ujar Ketua Majelis Hukum Masrizal saat membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (25/6).

Abu Rara dinilai terbukti melanggar Pasal 15 Jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.

Abu Rara juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak terorisme. Selain itu, dalam persidangan pun terdakwa tidak menyesali perbuatannya.

"Bahwa terdakwa pada September 2019 terdakwa ketakutan dan merasa dirinya sudah masuk DPO oleh kepolisian, maka terdakwa hendak melakukan amaliyah. Bahwa terdakwa pada September 2019 mendengar helikopter Menko Polhukam Wiranto sudah datang dan terdakwa mengajak istri Fitri Diana dan anak untuk melakukan amaliyah," beber hakim Masrizal.

Majelis hakim menyatakan, Abu Rara dengan sengaja melakukan penusukan kepada Wiranto dan sejumlah orang di Alun-alun Menes Pandeglang, Banten.

"Bahwa saksi Wiranto ketika datang di alun-alun Menes, maka terdakwa mulai bergerak mendekati saksi Wiranto sambil mengeluarkan kunai dan tiba-tiba terdakwa serang bagian perut Wiranto dengan kunai. Bahwa atas penusukan saksi jatuh ke tanah, saat itu juga terdakwa melakukan penyerangan secara membabi buta, bahwa terdakwa Fitri Diana melakukan penusukan kunai ke Kompol Dariyanto," jelas hakim.

"Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama saksi Fitria Ardiana telah menimbulkan luka ke saksi Wiranto yang mengalami luka bagian perut kiri. Kompol Dariyanto mengalami luka pinggul kiri akibat sajam, dan Haji A Fuad Syauqi luka pada dada bagian kanan," sambungnya.

Hal yang meringankan tuntutannya adalah karena terdakwa selama ini belum pernah dihukum. Putusan hakim lebih rendah empat tahun. Jaksa menuntut Abu Rara dipidana 16 tahun penjara. Atas putusan tersebut, Abu Rara menyatakan menerima putusan.

"Bismillah saya terima putusan hakim tanpa cela," kata Abu Rara.

Pada sidang tersebut, Masrizal mengabulkan permohonan kompensasi terhadap Wiranto, korban penusukan Abu Rara. Selain Wiranto, pemimpin Pesantren Mathla'ul Anwar, Fuad Syauqi juga berhak atas kompensasi.

"Majelis hakim berpendapat kompensasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dapat dikabulkan," ujar Masrizal.

Sumber: