Karena Tidak Memiliki Kartu Keluarga, 90 Warga di Kabupaten Tegal  Belum Dapat Bantuan Sosial

Karena Tidak Memiliki Kartu Keluarga, 90 Warga di Kabupaten Tegal  Belum Dapat Bantuan Sosial

Sedikitnya 90 warga Desa Slarang Kidul Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal belum mendapatkan bantuan sosial terdampak virus corona. Hal ini disebabkan mereka belum memiliki Kartu Keluarga (KK) yang digunakan sebagai syarat mendapatkan bantuan tersebut. 

Kepala Desa Slarang Kidul Sahyudin, Selasa (23/6) mengatakan, meski 
begitu, pihak desa tidak tutup mata. Warga yang belum mendapatkan bansos saat ini baru membuat KK. Karena KK sebelumnya masih menginduk ke orangtua dan jumlahnya ada 90 keluarga yang mengajukan baru.

 "Sedikitnya ada 90 warga yang sedang mengurus KK baru. Mudah-mudahan cepat selesai dan pihak desa akan berusaha meminta tambahan kuota bansos," katanya.

Keluarga yang mengajukan usulan baru, tambah Sahyudin, akan diakomodir terlebih dahulu. Kendati tidak menjanjikan bisa mendapatkan bantuan tersebut, tetapi pihak desa akan mengusulkan ke pemerintah pusat, Pemkab Tegal, dan Pemprov Jateng. Kemungkinan, usulan warga itu bisa diakomodir melalui Dana Desa (DD) karena informasinya bantuan tersebut akan diperpanjang tiga bulan ke depan. Namun, nilainya lebih kecil yakni Rp300 ribu perkeluarga. 

"Jadi, bantuan dari DD nantinya menjadi enam bulan hingga bulan Oktober. Untuk program lainnya belum ada kejelasan,” tambahnya.

Untuk rinciannya, lanjut Sahyudin, warga yang terdampak Covid-19 di desa tersebut sebanyak 1.007 Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dari jumlah itu, sebanyak 509 KPM mendapatkan bantuan sembako dari Pemprov Jateng senilai Rp200 ribu, 50 KPM dari APBN senilai Rp600 ribu, 333 KPM dari APBD Kabupaten Tegal berupa beras 20 kilogram, dan 115 KPM dari Dana Desa (DD) senilai Rp600 ribu. Jumlah itu merupakan warga yang sudah memiliki KK lama. 

Sementara itu, Camat Lebaksiu Domiri saat monitoring bersama Kapolsek Lebaksiu AKP Ketut Wirnita di Desa Slarang Kidul menuturkan, bantuan yang saat ini didistribusikan berasal dari APBN berupa sembako untuk bulan Mei dan Juni. Jadi, 1 KPM bisa mendapatkan dobel bantuan sosial. Menurut pantauannya, pendistribusian yang direncanakan dilakukan selama tiga hari mulai Senin (22/6) itu, berjalan lancar dan sembako layak konsumsi. Jika ada warga yang sudah meninggal dunia dan masih mendapatkan bantuan, akan dialihkan ke ahli warisnya. Namun, jika ahli warisnya mampu maka dialihkan ke warga lainnya yang membutuhkan. 

"Soal pengajuan baru itu nantinya akan diverifikasi. Jika memenuhi syarat akan diusulkan untuk mendapatkan bantuan," terangnya. 

Semula, warga yang menerima bantuan hanya 6.661 KPM. Namun setelah ada perbaikan bertambah menjadi 7.667 KPM. (guh/ima)

Sumber: