Potong Gaji 3 Persen, Tapera Kembali Pastikan Seluruh Dana Dikembalikan

Potong Gaji 3 Persen, Tapera Kembali Pastikan Seluruh Dana Dikembalikan

Munculnya skenario pemotongan gaji pekerja baik PNS, TNI/Polri, BUMN dan pegawai swasta hingga 3 persen untuk tabungan perumahan rakyat (Tapera) tentu membuat kegelisahan di tengah kondisi ekonomi tengah sulit.

Terlebih, wacana yang muncul, pemotongan gaji PNS dan pegawai ini dilakukan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat pada 20 Mei lalu (PP Tapera 2020).

Menanggapi hal ini, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana BP Tapera Eko Ariantoro mengatakan, dana Tapera merupakan milik peserta yang dikelola dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, prudent, akuntabel, dan transparan oleh BP Tapera yang dalam pelaksanaannya diawasi oleh Komite Tapera dan OJK.

Simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera berdasarkan azas keterbukaan. Bekerjasama dengan KSEI, Bank Kustodian, dan Manajer Investasi, peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.

”Tidak perlu resah. Untuk diketahui 3 persen itu terdiri dari 2,5 persen beban pekerja dan 0,5 persen beban pemberi kerja. Seluruh dana Tapera milik peserta akan dikembalikan kepada peserta baik simpanan maupun hasil pemupukannya. Dengan demikian, dana operasional BP Tapera tidak diambil dari dana milik peserta,” jelas Eko Ariantoro kepada Fajar Indonesia Network, Jumat (12/6).

Dana operasional BP Tapera bersumber dari APBN dalam bentuk kekayaan negara yang dipisahkan (disebut dengan modal awal) dan dikelola sebagai endowment fund (dana abadi). Hasil pengelolaan modal awal tersebut merupakan sumber dana operasional BP Tapera.

Ditambahkannya, peserta yang memenuhi kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yaitu berpenghasilan maksimal Rp8 juta dan belum memiliki rumah, berhak mengajukan manfaat pembiayaan perumahan dengan bunga murah untuk membeli rumah menggunakan skema KPR.

”Ini pun berdasarkan prioritas yang akan ditetapkan oleh BP Tapera, sesuai dengan kriteria yang tercantum dalam PP Penyelenggaraan Tapera,” jelas Eko.

Menyangkut pembiayaan, Eko memastikan bisa digunakan peserta untuk membangun rumah di lahan milik sendiri atau melakukan renovasi. Manfaat pembiayaan ini dapat diajukan oleh peserta yang memenuhi kriteria setelah satu tahun masa kepesertaan melalui berbagai pilihan bank dan lembaga pembiayaan lainnya.

”Pada posisi ini Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang ditetapkan sesuai standar minimum rumah layak huni,” jelasnya.

Salah satu azas utama penyelenggaraan Tapera adalah gotong royong dan keterbukaan yang diperuntukkan bagi seluruh segmen pekerja. Sesuai dengan roadmap BP Tapera, pada tahap awal program ini akan difokuskan untuk melayani eks peserta Taperum-PNS.

Selanjutnya, perluasan kepesertaan akan dilakukan secara bertahap untuk segmen pekerja penerima Upah di BUMN/BUMD/BUMDes, TNI/Polri, pekerja swasta, hingga pekerja mandiri dan pekerja sektor informal. Bagi pekerja maupun pemberi kerja sektor swasta, pemerintah memberikan kesempatan untuk mendaftarkan pekerjanya paling lambat tujuh tahun setelah ditetapkannya PP Penyelenggaraan Tapera.

”Sehingga pada rentang waktu sampai dengan tahun 2027, Pemberi Kerja Swasta belum diwajibkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” jelas Eko.

Diharapkan pada saat segmen swasta menjadi peserta, dampak Covid-19 terhadap perekonomian di Indonesia telah hilang dan manfaat Tapera juga sudah dapat terlihat.

Sumber: