Penyerang Novel Dituntut Setahun, WP KPK Bereaksi, IPW Malah Mengapresiasi

Penyerang Novel Dituntut Setahun, WP KPK Bereaksi, IPW Malah Mengapresiasi

Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) menyebut tuntutan rendah terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan berimplikasi pada jalannya kerja pemberantasan korupsi ke depan.

Sebaliknya, Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi pada aparatur kejaksaan yang menuntut satu tahun penjara kepada terdakwa pelaku penyiraman kepada Novel Baswedan.

Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap menyebut ketiga implikasi itu, pertama, berdampak pada tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi. Tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi.

”Para peneror tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK,” terang Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap melalui keterangannya, Jumat (12/6) kemarin.

Ditambahkannya, penyerangan terhadap Novel Baswedan, lanjutnya, bukan merupakan penyerangan terhadap individu tetapi serangan terhadap penyidik KPK yang diberikan amanah oleh negara dalam menjalankan fungsinya secara independen.

”Untuk itu, segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius,” ujarnya.

Bahkan, katanya, dalam laporan yang dibuat oleh Tim Pemantau Kasus Novel Baswedan yang dibentuk Komnas HAM, secara tegas disebutkan bahwa serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan oleh Novel Baswedan.

Kedua, ia menilai tuntutan rendah itu berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) dan pengabaian hasil temuan institusi resmi negara.

Proses penyerangan terhadap Novel Baswedan memiliki dimensi perlindungan HAM dengan adanya penetapan Novel Baswedan sebagai human right defender oleh Komnas HAM dalam laporannya.

”Terlebih, pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan,” ungkap Yudi.

Ketiga, ia juga mengatakan tuntutan rendah tersebut juga berdampak pada tidak dimintakan pertanggungjawaban pelaku intelektual penyerang Novel Baswedan.

Laporan Komnas HAM, kata dia, secara tegas menyinggung mengenai serangan yang dilakukan terhadap Novel Baswedan merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis yang melibatkan bebrapa pihak yang belum terungkap.

”Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai, dan pelaku kekerasan. Persidangan yang tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban,” kata Yudi.

Oleh karena itu, WP KPK mengharapkan Majelis Hakim mampu menunjukkan keadilan pada publik dengan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya termasuk surat yang telah dikirimkan Novel Baswedan atas peristiwa tersebut.

Sumber: