Mantan Menpora Dituntut 10 Tahun dan Dicabut hak Politiknya, Jaksa seperti Ada Dendam

Mantan Menpora Dituntut 10 Tahun dan Dicabut hak Politiknya, Jaksa seperti Ada Dendam

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi dituntut 10 tahun penjara. Selain itu jaksa juga meminta hakim untuk mencabut hak politiknya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Ferdinand Worotikan meyakini bahwa mantan Menpora Imam Nahrawi terbukti menerima suap Rp11,5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp8,648 miliar dari sejumlah pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga serta Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Untuk jaksa menuntut Imam Nahrawi dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua," ujar Ronald saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (12/6) kemarin.

Sidang digelar melalui konferensi video. Nahrawi berada di Gedung KPK sedangkan Jaksa, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Gedung Pengadilan Tipikor.

Jaksa juga menuntut agar Imam Nahrawi membayar uang pengganti sejumlah Rp19,1 miliar. Jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah keputusan pengadilan memperoleh hukum tetap, harta bendanya disita oleh Jaksa untuk dilelang.

"Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan pidana selama tiga tahun," lanjut Jaksa.

Selain itu, Jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik Imam selama lima tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan Imam adalah perbuatannya telah menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia, terdakwa tidak kooperatif, dan tidak mengakui secara terus terang seluruh perbuatannya. Selain itu, terdakwa tidak menjadi teladan yang baik.

"Hal meringankan terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan, terdakwa masih memiliki tanggungan keluarga," ucap Jaksa.

Dalam surat dakwaan, Imam dinyatakan menerima suap sebesar Rp11,5 miliar dan gratifikasi Rp8,64 miliar dari Sekretaris Jenderal KONI, Ending Hamidy dan Bendahara Umum KONI, Johnny E Awuy. Perbuatan itu dilakukan secara bersama-sama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum.

Dijelaskan Ronald, Imam Nahrawi mengacuhkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai penggunaan anggaran Kemenpora yang tidak dapat dipertanggungjawabkan senilai Rp11 miliar.

Jaksa menilai Imam telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama.

Ia juga terbukti melanggar Pasal 12B ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Wa Ode Nur Zainab, kuasa hukum Imam mengatakan tuntutan terhadap kliennya tidak sesuai dengan fakta hukum.

Sumber: