Residivis Pembalak Kayu Jati Diringkus saat Hendak Transaksi di Brebes

Residivis Pembalak Kayu Jati Diringkus saat Hendak Transaksi di Brebes

Pembalak kayu jati di kawasan Perhutani KPH Balapulang, Kabupaten Tegal, diringkus. Pembalak bernama Januri, 40, warga Desa Karangdawa Kecamatan Margasari Kabupaten Tegal. Pelaku illegal loging ini merupakan residivis kayu jati. Ia dibekuk saat hendak menjual kayu jati tanpa Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) kepada Toni, 53, warga RT 02 RW 01 Desa Bojong Kecamatan Jatibarang Kabupaten Brebes.

Administratur KPH Balapulang Anton Fajar Agung Susetyo mengatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat akan adanya angkutan kayu jati illegal, petugas yang dipimpin oleh Wakil ADM Sugeng Bowo Leksono mengembangkan informasi tersebut. Sekitar pukul 13.00, petugas menuju titik informasi di rumah Toni. Setiba di TKP, diketahui adanya tumpukan kayu jati gelondong sejumlah 5 batang.

"Berdasarkan pengakuan Toni, kayu didapat dari Januri, residivis kayu asal Desa Karangdawa. Tidak selang lama, Januri datang di lokasi dan akhirnya petugas membekuknya," terangnya.

Saat dibekuk, kata Anton, sempat terjadi perlawanan. Namun, petugas yang terdiri dari Pabin Jagawana Ipda Suradi, Asper Margasari John Wahyudi, Kanit Reskrim Polsek Jatibarang Polres Brebes Iptu Subiyanto dan petugas dari KPH Balapulang Juli Kusnadi, berhasil mengamankan pelaku. Untuk penyidikan lebih lanjut, 5 gelondong kayu jati dan dua terduga pelaku illegal loging dibawa ke Kantor KPH Balapulang.

"Perhutani mengalami kerugian sebanyak Rp4.847.821, kami akan terus mengusut tuntas pelaku illegal loging ini," ujarnya.

Dia menyatakan, pencurian kayu ini dapat merugikan masyarakat di sekitar hutan. Sebab, program Perhutani kelola sosial dari sharing kayu sebesar 25 persen akan diberikan ke masyarakat melalui LMDH. Jika hutan terus dicuri, maka sharing terhadap masyarakat akan semakin kecil. Selain itu, Perhutani juga memiliki program pinjaman lunak PKBL, pemanfaatan lahan di bawah tegakan, dan program CSR lainnya.

"Sebetulnya masyarakat desa hutan sudah menikmati, tapi jika hutan dicuri akan merugikan masyarakat sendiri," pungkasnya.

Kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Polres Brebes untuk dilakukan penegakan hukum terhadap dua pelaku tersebut. (yer/ima)

Sumber: