Dana FLPP Rp40 Triliun Dialihkan ke Tapera

Dana FLPP Rp40 Triliun Dialihkan ke Tapera

Selain itu, BP Tapera juga sudah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI untuk menjadi bank kustodian. Artinya, BP Tapera akan menempatkan dana iuran peserta di BRI. "Dari masukan dan diskusi akhirnya kami menunjuk BRI, ada komitmen," ujarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan, agar program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dijalankan dengan tata kelola yang baik sesuai aturan main yang dibuat pemerintah. Dengan begitu, Tapera tak mengundang masalah di kemudian hari.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, bahwa program Tapera agar tak mengulang kejadian gagal bayar seperti yang dialami PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

"Tapera sama prinsipnya, harus menggunakan kaidah dan tata kelola sesuai ketetapan pemerintah," ujar Wimboh.

Menurut Wimboh, pemerintah sudah memberikan keringanan masyarakat untuk membeli rumah dengan program tabungan di Tapera. Untuk itu, ia mengingatkan agar tata kelola lembaga keuangan juga diterapkan karena menyangkut tabungan masyarakat.

"Kaidah tata kelola lembaga keuangan harus dipenuhi, harus dilakukan di Tapera dan lembaga keuangan lainnya," terangnya.

Dapat disampaikan, bahwa konsep tabungan perumahan di Tapera sama dengan salah satu produk milik Jiwasraya yang menawarkan tabungan investasi atau saving plan.

"Maka itu, program Tapera perlu menjunjung tinggi tata kelola yang baik agar tak terjadi masalah pada waktu mendatang," imbuhnya.

Sementara itu, kalangan pengusaha menilai, bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) malah menambah beban pengusaha dan pekerja di tengah kondisi ekonomi dan bisnis yang tak pasti seperti saat ini.

"PP Tapera akan membebani pengusaha dan pekerja karena dalam aturan itu disebutkan besaran iuran Tapera sebesar tiga persen dengan komposisi 2,5 persen dipotong dari gaji pekerja dan 0,5 persen ditanggung pengusaha," kata Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) DKI Jakarta Sarman Simanjorang.

"Pengusaha saat ini sedang meradang, cash flow-nya sudah sangat berat akibat berhentinya berbagai aktivitas usaha. Sudah banyak pekerja terkena PHK dan dirumahkan," imbuhnya.

Menurut Sarman, jangankan untuk memikirkan iuran Tapera, iuran wajib seperti BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan saja para pengusaha sudah meminta agar pembayarannya bisa ditunda. "Hal itu dilakukan lantaran ketidakmampuan pengusaha dalam kondisi saat ini," ujarnya.

Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kadin DKI Jakarta itu juga berharap, pemerintah bisa mengevaluasi pemberlakuan PP Tapera sampai kondisi ekonomi kita membaik, arus kas pengusaha memungkinkan dan pendapatan pekerja juga telah normal.

"Daripada dipaksakan hasilnya tidak maksimal dan kesannya pemerintah tidak peka terhadap yang kondisi yang dihadapi pengusaha saat ini," pungkasnya. (der/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: