Insentif Tenaga Medis Cair, Pemerintah Baru Kucurkan Rp10,45 Miliar

Insentif Tenaga Medis Cair, Pemerintah Baru Kucurkan Rp10,45 Miliar

Perpres No 54 tahun 2020 itu kemudian diturunkan Peraturan Pemerintah (PP) No 23 tahun 2020 mengenai PEN yang menetapkan 4 modalitas sebagai instrumen APBN untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yaitu Penyertaan Modal Negara (PMN), penempatan dana pemerintah di perbankan, investasi pemerintah, penjaminan, dan belanja negara yang ditujukan untuk menjaga dan memulihkan ekonomi nasional akibat Covid-19.

”Jumlah Rp677,2 triliun itu terdiri dari pertama bidang kesehatan sebesar Rp87,55 triliun termasuk di dalamnya untuk belanja penanganan Covid-19, tenaga medis, santunan kematian, bantuan iuran untuk jaminan kesehatan nasional, pembiayaan gugus tugas, dan insentif perpajakan di bidang kesehatan,” tambah Sri Mulyani.

Kedua, untuk perlindungan sosial yang menyangkut Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, bantuan sosial (bansos) untuk Jabodetabek, bansos non-Jabodetabek, Kartu Pra Kerja, diskon listrik yang diperpanjang menjadi enam bulan, dan logistik untuk sembako serta Bantuan Langsung Tunai (BLT) dana desa senilai total Rp203,9 triliun.

Ketiga, dukungan kepada UMKM dalam bentuk subsidi bunga, penempatan dana untuk restrukturisasi dan mendukung modal kerja bagi UMKM yang pinjamannya sampai Rp10 miliar serta belanja untuk penjaminan terhadap kredit modal kerja darurat.

”Kalau pakai kata-kata presiden, kredit modal kerja yang diberikan untuk UMKM di bawah Rp10 miliar pinjamannya. Itu dukungan di dalam APBN mencakup Rp123,46 triliun,” kata Sri Mulyani.

Keempat, untuk insentif dunia usaha agar mereka mampu bertahan dengan melakukan relaksasi di bidang perpajakan dan stimulus lainnya mencapai Rp120,61 triliun.

”Kelima bidang pembiayaan dan korporasi termasuk di dalamnya adalah PMN, penalangan untuk kredit modal kerja darurat untuk non-UMKM padat karya, serta belanja untuk premi risiko bagi kredit modal kerja bagi industri padat karya yang pinjamannya Rp10 miliar-Rp1 triliun,” tambah Sri Mulyani.

Pembiayaan itu termasuk penjaminan untuk beberapa BUMN, dana talangan sebesar Rp44,57 triliun. Instansi yang masuk kategori pembiayaan korporasi termasuk BUMN, korporasi padat karya di atas Rp10 miliar-Rp1 triliun dan untuk non padat karya. Keenam, dukungan untuk sektoral maupun kementerian/lembaga serta pemerintah daerah yang mencapai Rp97,11 triliun.

”Jadi total penanganan Covid-19 adalah Rp 677,2 triliun,” kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, revisi Perpres No 54 tahun 2020 yang mengenai postur APBN itu dilakukan melalui proses konsultasi baik di lingkungan pemerintah sendiri melalu rapat kabinet oleh Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi, dan berbagai lembaga seperti BI OJK dan LPS serta konsultasi dengan DPR.

”Meskipun sedang reses, tetapi kami dapat izin untuk konsultasi melalui pimpinan DPR, dengan Banggar dan Komisi XI, jadi masukan mereka tertuang dalam desain pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Syariefuddin Hasan mendesak pemerintah untuk mempercepat realisasi insentif bagi tenaga medis dan kesehatan yang menangani langsung pasien Covid-19. Syarief Hasan menyebut bahwa tenaga medis menjadi garda depan dalam penanganan pasien Covid-19 selama virus corona mewabah di Indonesia hampir tiga bulan.

”Pemerintah perlu mempercepat insentif kepada tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan kepada tenaga medis sebagai garda depan,” kata Syarief Hasan dalam keterangannya. (fin/ful/ima)

Sumber: