Insentif Tenaga Medis Cair, Pemerintah Baru Kucurkan Rp10,45 Miliar

Insentif Tenaga Medis Cair, Pemerintah Baru Kucurkan Rp10,45 Miliar

Kritik agar pemerintah segera mencairkan insentif bagi tenaga medis akhirnya terjawab. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan realisasi pencairannya bagi tenaga medis yang menangani pasien virus corona (Covid-19) yang bisa dikeluarkan baru sebesar Rp10,45 miliar dari Rp1,9 triliun untuk pusat dan Rp3,7 triliun untuk daerah.

”Sebanyak 1.205 tenaga kerja kesehatan yang di pusat sudah mendapatkan pencairan sebesar Rp10,450 miliar,” kata Sri Mulyani dalam telekonferensi pers usai rapat terbatas di Jakarta, Rabu (3/6).

Pencairan tersebut, sambung Sri Mulyani, baru diberikan kepada tenaga medis yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, dan Pulau Galang, Kepulauan Riau.

Dia menekankan, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan anggaran insentif bagi tenaga medis tersebut. Sedangkan, untuk eksekusi atau pencairan insentif itu, kata dia, berada di ranah Kementerian Kesehatan.

”Ini kan alokasi sudah, jadi setiap itu, eksekusi ada di Kementerian Kesehatan untuk tenaga kerja kesehatan yang pusat,” ujarnya.

Menkeu menambahkan, saat ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang memverifikasi insentif bagi tenaga kesehatan di 19 rumah sakit di wilayah pusat. Nilai insentif untuk tenaga medis di 19 rumah sakit itu sekitar Rp4,11 miliar.

Sedangkan untuk di daerah, kata dia, Kemenkes sedang memverifikasi insentif tenaga medis yang tersebar di 110 rumah sakit dan sejumlah unit pelaksana teknis.

”Kami akan terus mendorong dan mendukung agar bisa dipercepat dan untuk bisa diselesaikan permbayarannya. Tentu dalam hal ini karena nanti yang bertanggungjawab atas kas keluarnya adalah Kemenkes,” kata Menkeu.

Secara keseluruhan, Sri Mulyani menuturkan total insentif yang disiapkan untuk tenaga medis di wilayah pusat sebesar Rp1,9 triliun dan daerah sebesar Rp3,7 triliun.

”Daerah sudah kami alokasikan Rp3,7 triliun. Kami masih menunggu rincian berapa masing-masing daerah, jumlah tenaga kerjanya berapa dan alokasinya berapa. Kami berikan gelondongan untuk daerah. Kementerian Kesehatan kerja sama dengan pemerintah daerah akan melakukan verifikasi,” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu juga menyebut total biaya yang dikeluarkan pemerintah untuk mengatasi pandemi Covid-19 di Indonesia mencapai Rp677,2 triliun.

”Biaya penanganan Covid-19 yang akan tertuang dalam revisi Perpres adalah diidentifikasikan sebesar Rp677,2 triliun,” kata Sri Mulyani.

Pada posisi ini, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan dan sudah disahkan menjadi UU No 1 tahun 2020. UU No 1 tahun 2020 itu lalu diturunkan ke dalam beberapa peraturan perundangan seperti Peraturan Presiden (Perpres) 54 tahun 2020 yang memuat postur APBN setelah Covid-19.

”Dan sidang kabinet ini akan ditetapkan revisi Perpres 54 tahun 2020 yang akan menampung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) karena dalam perpres awal lebih fokus pada krisis bidang kesehatan dan bansos kepada masyarakat, serta bagian ketiga mengenai ekonomi dan keuangan serta pemulihannya akan tertuang dalam revisi perpres ini," ungkap Sri Mulyani.

Sumber: