Sebut Jokowi Mundur, Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis

Sebut Jokowi Mundur, Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis

Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman 1 tahun 10 bulan penjara. Ruslan pada tanggal 6 Juni 2018 dipecat sebagai anggota TNI AD. Setelah dipecat, Ruslan membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra: darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara.

Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara.(gw/zul/fin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: