Sebut Jokowi Mundur, Ruslan Buton Terancam Pasal Berlapis
Ruslan Buton, mantan anggota TNI berpangkat kapten ditangkap tim Bareskrim Polri bersama Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Polres Buton. Dia merupakan tersangka kasus ujaran kebencian.
Kapolda Sultra Irjen Pol Merdisyam menjelaskan Ruslan, eks Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ambon ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea Desa Wabula 1 Kecamatan Wabula Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, Kamis (28/5).
Saat penangkapan tersangka ujaran kebencian tersebut bersikap kooperatif. "Yang bersangkutan kooperatif ketika diamankan," katanya, Jumat (29/5) kemarin.
Dijelaskannya, usai ditangkap Ruslan langsung diterbangkan ke Jakarta. Kasus kemudian ditangani oleh Bareskrim. "Sekarang sudah dibawa ke Jakarta. Penanganannya langsung oleh Bareskrim Polri. Polda Sulawesi Tenggara hanya membantu dalam penanganan itu," katanya.
Alasan lainnya, karena yang bersangkutan mantan anggota TNI, sehingga pihaknya melakukan koordinasi dengan pusat. "Karena yang bersangkutan juga merupakan mantan anggota TNI makanya kami koordinasi di tingkat pusat untuk pendampingan dari Puspom TNI AD," katanya.
Kabag Penum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan atas tindakannya, Ruslan terancam pasal berlapis.
"Tersangka RB dapat dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun," katanya di Kantor Bareskrim Polri.
Dijelaskannya, Ruslan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum karena kasusnya ditangani oleh Bareskrim Polri. "Pendalaman tentang peran RB akan dilanjutkan oleh penyidik Bareskrim Polri," terangnya.
Ruslan ditangkap setelah membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020. Rekaman suara tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.
Dalam rekamannya, Ruslan mengkritisi kepemimpinan Presiden Joko Widodo. Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah bila Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai presiden.
"Namun, bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan dalam rekaman suaranya.
Hasil pemeriksaan awal, Ruslan mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah suaranya sendiri. Usai merekam suara, kemudian disebarkan ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam kasus ini, barang bukti yang disita polisi berupa satu ponsel pintar dan sebuah KTP milik Ruslan.
Ruslan Buton merupakan mantan perwira di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri. Saat menjabat sebagai komandan kompi cum (juga) Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: