31 Bukti Tambahan Diajukan Nany Widjaja, Dahlan Iskan Serahkan Dokumen

31 Bukti Tambahan Diajukan Nany Widjaja, Dahlan Iskan Serahkan Dokumen

Pihak Nani Wijaya menyerahkan 31 bukti tambahan dalam sidang--

radartegal.com - Sidang perbuatan melawan hukum terhadap PT Jawa Pos terus bergulir. Dalam sidang kali ini, Kuasa Hukum Nany Widjaja selaku penggugat mengajukan 31 bukti tambahan kepada majelis hakim yang diketuai Sutrisno. 

Penyerahan dilakukan melalui kuasa hukumnya Richard Handiwiyanto dari Handiwiyanto Law Office. Adapun bukti yang diserahkan 31 dokumen bukti kepemilikan Nany Wijaya atas PT Dharma Nyata Press atau tabloid Nyata.

Usai sidang, Richard Handiwiyanto mengatakan pihaknya menyerahkan dokumen tabloid Nyata edisi 1991 sampai 2025. Di mana semuanya ternyata tidak pernah mencantumkan atau memberitahukan kepada masyarakat umum mereka (bahwa Jawa Pos dan Tabloid Nyata) bukanlah satu grup dari awal. 

"Jadi sudah sangat jelas bahwa Nyata adalah perusahaan, atau majalah yang berdiri secara independen," ujar Richard.

BACA JUGA: Sidang Lokasi Gugatan Perdata di Pabrik Sepatu Lebaksiu PN Slawi Tegal, Ini Fakta yang Terungkap

BACA JUGA: Pegi Setiawan Bebas, Hakim Kabulkan Gugatan Praperadilan: Penetapan Tersangka Tidak Sah!

Menurut Richard, dengan adanya bukti tersebut maka semakin jelas. Mulai dari penerbit, jajaran pengurus maupun karyawan tidak ada satupun yang menunjukkan jika Tabloid Nyata BUKAN bagian dari Jawa Pos. 

Sementara, turut tergugat yakni Dahlan Iskan melalui kuasa hukumnya Mahendra Suhartono juga mengajukan bukti tambahan. Bukti tersebut berupa screenshot website sistem informasi penelurusan perkara PN Surabaya terhadap Register nomor 625/Pdt.G/2025/PN SBY dan juga gugatan perbuatan melanggar hukum perkara nomor 625//Pdt.G/2025/PN SBY.

Mahendra menyebut, dokumen-dokumen yang diserahkan berkaitan dengan Jawa Pos. Dimana dokumen-dokumen yang dimiliki semua berada di Jawa Pos.

"Sudah kita minta tetapi sampai saat ini tidak kunjung diberikan. Hingga munculnya gugatan permintaan dokumen tersebut kepada Jawa Pos," ujar Mahendra. 

Sedangkan Kim Pentakosta kuasa hukum PT Jawa Pos mengatakan pihaknya tak mengajukan bukti tambahan apapun. "Untuk hari ini dari kita tidak mengajukan bukti tambahan apapun ya," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: