Mohon Maaf, Ini Golongan yang Tidak Dapat BSU 2025 Rp600.000

Mohon Maaf, Ini Golongan yang Tidak Dapat BSU 2025 Rp600.000

Daftar golongan yang tidak dapat BSU 2025 Rp600.000-pixabay.com/Peggy_Marco - radartegal.com-

Pemerintah menerapkan prinsip satu orang hanya berhak menerima satu jenis bantuan demi pemerataan dan menghindari penumpukan bantuan pada individu yang sama.

Oleh karena itu, jika Anda telah terdaftar sebagai penerima PKH, maka Anda tidak akan masuk dalam daftar penerima BSU, meskipun memenuhi syarat lainnya.

BACA JUGA: 5 Penyebab BSU Belum Cair Meskipun Lolos Verifikasi

BACA JUGA: 3 Alasan Tidak Lolos Verifikasi BSU 2025, Cek Disini

4. ASN, TNI, dan Polri

Golongan berikutnya yang secara otomatis tidak berhak menerima BSU adalah Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, dan anggota Polri.

Hal ini karena mereka telah mendapatkan gaji, tunjangan kinerja, serta berbagai bentuk bantuan langsung dari pemerintah, sehingga tidak termasuk dalam kelompok yang dianggap rentan secara ekonomi.

Pemerintah ingin memastikan BSU benar-benar menyasar sektor informal dan swasta, terutama pekerja yang tidak memiliki jaminan kesejahteraan tetap dari negara.

5. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI) 

Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid dan tercatat dalam Dukcapil yang berhak menerima bantuan ini. Bagi mereka yang tidak memiliki NIK resmi atau berstatus bukan WNI, otomatis tidak bisa mendapatkan BSU.

BACA JUGA: BSU 2025 Tahap 2 Cair! Cek Penerima & Cara Klaimnya Sekarang

BACA JUGA: NIK KTP Kamu Masuk Daftar Penerima BLT Subsidi Gaji Rp600 Ribu, Simak Cara Cek BSU Tahap 7 Tahun 2022 di SINI

Sistem verifikasi penyaluran BSU menggunakan data kependudukan dari Dukcapil, sehingga keabsahan NIK menjadi kunci utama dalam proses seleksi.

Pastikan Anda Memenuhi Syarat 

Bantuan Subsidi Upah (BSU) merupakan salah satu program pemerintah yang dirancang untuk memberikan dukungan finansial langsung kepada pekerja formal berpenghasilan rendah.

Namun, seperti dijelaskan di atas, tidak semua orang bisa menjadi penerima bantuan ini.

Pastikan Anda:

  • Masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sebelum 30 April 2025
  • Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH
  • Bukan ASN, TNI, atau Polri
  • Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
  • Memiliki NIK valid dan terdaftar sebagai WNI

Agar Anda bisa mengecek status penerimaan BSU 2025, Anda dapat mengunjungi situs resmi Kemnaker di bsu.Kemnaker.go.id atau aplikasi BPJSTKU.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: