UN Resmi Dihapus, Tes Kemampuan Akademik Segera Diterapkan Tahun Ini

UN Resmi Dihapus, Tes Kemampuan Akademik Segera Diterapkan Tahun Ini

DIHAPUS- Tes Kemampuan Akademik yang diterapkan setelah UN resmi dihapus merupakan upaya sistemik dalam menjamin hak seluruh murid untuk diukur capaian akademiknya secara objektif dan berkualitas.-Tangkapan Layar-Facebook.com

“Kami berkewajiban memastikan bahwa seluruh murid Indonesia, tanpa memandang jalur pendidikannya — baik formal, nonformal, maupun informal — mendapat kesempatan yang setara untuk menunjukkan capaian akademiknya melalui sistem penilaian yang kredibel dan adil,” ujar Toni Toharudin.

Namun, Tes Kemampuan Akedemik ini bukan sekadar tes pengganti UN. Karena, hasilnya memiliki sejumlah fungsi strategis yang mendukung sistem pendidikan nasional:

  1. Dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk SMP, SMA, dan SMK.
  2. Salah satu pertimbangan seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur prestasi.
  3. Penyetaraan hasil belajar bagi peserta dari jalur nonformal dan informal.
  4. Referensi seleksi akademik lainnya, baik oleh lembaga pendidikan maupun instansi lain.
  5. Acuan dalam sistem penjaminan mutu pendidikan, yang dapat digunakan oleh Kementerian, kementerian terkait urusan keagamaan, serta pemerintah daerah.

Dimulai dari SMA dan SMK, SD-SMP menyusul

Untuk tahap awal, pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik akan dimulai pada tahun ini khusus bagi murid kelas 12 SMA dan kelas akhir SMK.

Sementara itu, pelaksanaan TKA di jenjang SD dan SMP baru akan dimulai pada tahun 2026.

Langkah ini menunjukkan bahwa Kemendikdasmen ingin memastikan kesiapan sistem, pelaksana, dan peserta didik sebelum menerapkan secara menyeluruh.

Kemendikdasmen memastikan keterbukaan informasi bagi publik.

Masyarakat dapat mengakses dokumen lengkap Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA) melalui tautan resmi:

https://jdih.kemendikdasmen.go.id/detail_peraturan?main=3527

Informasi dan pembaruan setelah UN resmi dihapus dan seputar kebijakan pendidikan dasar dan menengah juga tersedia di kanal resmi Kemendikdasmen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: