Kesepakatan Damai Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pemalang Tuai Kontroversi
KEKERASAN- Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pemalang yang berakhir damai menuai kontroversi.-Tangkapan Layar-
"Jika aparat desa ikut mengetahui dan membiarkan, maka patut diperiksa secara etik dan hukum. Mengatasnamakan restorative justice dalam kasus ini adalah penyimpangan serius dan penyesatan hukum," ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang Ripto Anwar. Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan perkara lex specialis yang wajib didahulukan penanganan hukumnya.
BACA JUGA: Motif Pembunuhan di Pemalang Terungkap, Diduga Dilatarbelakangi Asmara Gelap
BACA JUGA: Geger! Perempuan di Pemalang Ditemukan Tewas dengan Tangan dan Kaki Terikat
"Setiap warga negara yang mengetahui wajib melaporkan kepada aparat penegak hukum, dan APH harus mendahulukan proses hukum terhadap kasus pidana yang menimpa anak-anak," katanya.
Ia juga mempertanyakan dasar hukum mediasi yang dilakukan di tingkat desa.
"Bahkan siapa saja yang terlibat dalam restorative justice perkara ini bisa terjerat hukum. Apalagi dimediasi di desa, dasar hukumnya apa?" pungkas Ripto.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



