Ratusan Sopir Truk 4 Daerah Demo Larangan ODOL di Pemalang, Arus di Exit Tol Gandulan Sempat Tersendat
--
Tahapan tersebut meliputi fase sosialisasi, peringatan, hingga penegakan hukum yang akan dimulai secara penuh dalam Operasi Patuh pada 14–27 Juli 2025 mendatang.
Adapun sanksi bagi pelanggaran aturan ODOL cukup berat. Pelaku dapat dikenai pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda hingga Rp24 juta.
BACA JUGA: Tanpa Aksi Demo, Peringatan Hari Buruh 2025 di Kabupaten Tegal Dikemas Lebih Menarik
BACA JUGA: Diduga Minta Jatah Parkir, Oknum Anggota DPRD Brebes Didemo Warga
Sementara untuk kelebihan muatan, sanksinya berupa kurungan 2 bulan dan denda mulai dari Rp500 ribu hingga Rp2 juta, tergantung berat pelanggaran.
Selain itu, sanksi administratif seperti tilang elektronik juga akan diterapkan dengan sistem kamera Weight in Motion (WIM) dan dukungan Satgas Jalan Raya yang akan memantau kendaraan secara otomatis di titik-titik tertentu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



