Lakukan Vandalisme, 4 Remaja di Tegal Divonis Hakim Bayar Denda Masing-masing Rp5 Juta

Lakukan Vandalisme, 4 Remaja di Tegal Divonis Hakim Bayar Denda Masing-masing  Rp5 Juta

Proses persidangan 4 remaja di Tegal yang melakukan aksi vandalisme--

TEGAL, radartegal.com - Empat remaja di TEGAL dijatuhi vonis Hakim membayar denda masing-masing sebesar Rp5 juta dalam sidang yang digelar di ruang sidang kantor Satpol PP, Kamis 8 Mei 2025. Sebelumnya, keempat remaja itu diamankan petugas Satpol PP saat tengah melakukan aksi vandalisme di sekitar Jalan KH. Mas Mansyur Kota TEGAL.

Adapun keempat remaja yang mendapatkan sanksi denda itu yakni MS (19) dan EP (19) warga Kabupaten Tegal serta TRF (19) dan GAR (19) warga Kota Tegal. Dalam persidangan, mereka terbukti melanggar Pasal 31 huruf d Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal 9/2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat.

“Mengadili, menyatakan melanggar, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan vandalisme terhadap taman beserta kelengkapannya dan tempat umum. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5 juta,” ujar Hakim Ketua, Sammy Anggraeni saat membacakan vonis dalam persidangan.

Apabila terdakwa tidak membayar denda maka diganti pidana kurungan selama 30 hari. Biaya perkara juga dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp5.000.

BACA JUGA: Meresahkan dan Merugikan, Pelaku Vandalisme Bisa Dipenjara Paling Lama 2 Tahun

BACA JUGA: Wali Kota Tegal Dedy Yon Sayangkan Aksi Vandalisme dan Kericuhan saat Unjuk Rasa

Usai sidang, Kepala Satpol PP Kota Tegal, Hartoto mengatakan sebelumnya para terdakwa diamankan anggotanya saat melakukan aksi vandalisme pada Jumat 2 Mei 2025 lalu. Tepatnya di kawasan Jalan KH Mansyur Kota Tegal.

Menurut Hartoto, pihaknya menggelar sidang tipiring agar menjadi efek jera bagi para pelaku vandalisme di Kota Tegal. Sehingga, ke depannya tidak ada yang berani melakukan aksi serupa. 

"Harapannya, ini akan menjadi efek jera bagi para pelaku. Sehingga, ke depannya tidak ada lagi aksi vandalisme khususnya di Kota Tegal," ujarnya.

Hartoto menambahkan, ke depan pihaknya akan berupaya memperketat pengawasan. Dengan bekerja sama dengan seluruh OPD dan edukasi kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: