Operasional Tempat Hiburan di Tegal dan Usaha Bakal Diatur Selama Ramadan

Operasional Tempat Hiburan di Tegal dan Usaha Bakal Diatur Selama Ramadan

Rapat koordinasi persiapan pengaturan tempat hiburan dan usaha di Tegal selama Ramadan--

TEGAL, radartegal.com - Pemerintah Kota (Pemkot) TEGAL bakal mengatur jam operasional tempat usaha dan hiburan di bulan Suci Ramadan. Itu, dilakukan untuk menghormati bulan suci umat Islam itu.

Pengaturan bakal dituangkan dalam surat edaran Wali Kota Tegal yang akan dikeluarkan tidak lama lagi. Sebagai persiapan, Pemkot telah menggelar rapat koordinasi yang dihadiri perwakilan Forkopimda, Asisten, Kepala OPD, Camat dan Lurah. 

Usai memimpin rapat koordinasi, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tegal Drg. Agus Dwi Sulistyantono mengatakan menjelang Ramadan pihaknya telah menggelar rakor bersama pihak terkait. Tujuannya, mendiskusikan pengaturan tempat-tempat usaha dan hiburan.

"Jadi tadi kita diskusikan untuk mengatur mulai dari bioskop, karaoke, cafe, rumah makan, tempat hiburan, bilyard, warnet, tempat game online. Serta lainnya untuk menghormati bulan Ramadan,” katanya. 

BACA JUGA: Pemkot Diminta Keluarkan Edaran Penghentian Operasional Tempat Hiburan di Tegal Selama Ramadhan

BACA JUGA: Kebakaran Karaoke Orange di Tegal Menewaskan 6 Orang, Komisi II DPRD Dorong Penutupan Tempat Hiburan

Menurut Agus, pihaknya berharap untuk para pelaku usaha masih tetap berpenghasilan selama Ramadan. Di samping itu, juga tetap menjaga kekhusyukan umat muslim selama menjalani puasa dengan diberikan jam oprasional sesuai aturan Surat Edaran Wali Kota. 

“Kita tetap memperhatikan, selama Ramadan mereka tetap memperoleh pendapatan. Namun, memang dikecualikan bagi mereka yang usahanya itu, berpotensi besar mengganggu kekhusyukan umat Muslim dalam menjalankan ibadah," tegasnya. 

Agus menambahkan, sepanjang tempat usaha tidak masuk kategori berpotensi besar mengganggu kekhusukan, pihaknya masih memberikan kelonggaran dan catatan tertentu. Misalnya, rumah makan boleh beroperasi pada waktu dan jam tertentu.

"Namun, meski diperbolehkan buka, harus melakukan beberapa hal. Seperti, menutup pintu tengan gorden, agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan terhadap mereka yang beroperasi,” tambah Agus Dwi. 

BACA JUGA: Tempat Hiburan dan Spa di Kota Tegal Dikosek, Petugas Gabungan Temukan Ini

BACA JUGA: Tempat Hiburan dan Karaoke di Tegal Dilarang Buka Selama Ramadhan, Ini Pengaturannya

Selain itu, ujar Agus, pihaknya juga telah melakukan pengaturan jam kerja ASN selama Ramadan. Utamanya, bagi mereka yang bekerja 5 hari, yang bekerja 6 hari, maupun mereka yang bekerja selama 7 hari. 

"Untuk yang 7 hari menggunakan system shift, 6 hari pengaturan waktu bekerjanya. Namun, yang penting selama Ramadan jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32 jam 30 menit itu semua harus tercapai,” ungkap Agus Dwi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait