Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024 Digelar 20 Februari

Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024 Digelar 20 Februari

Pj Wali Kota mengikuti zoom meeting terkait pelantikan Kepala Daerah terpilih Pilkada 2024 termasuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal--

TEGAL, radartegal.com - Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota TEGAL terpilih hasil Pilkada 2024 lalu diperkirakan akan dilaksanakan pada 20 Februari 2025 mendatang. Pelantikan dilaksanakan di Jakarta bersama Kepala Daerah lainnya yang dipusatkan di Istana Negara.

Itu, disampaikan Pj Wali Kota Tegal Drg Agus Dwi Sulistyantono usai mengikuti zoom meeting Rapat Koordinasi (Rakor) Pengarahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait Persiapan pelantikan Kepala Daerah. Kegiatan dilaksanakan Senin 3 Februari 2025 pagi.

Menurut Agus, dari informasi yang disampaikan melalui zoom meeting, pelantikan akan dilaksanakan bersamaan dengan daerah yang ada gugatan di MK, tetapi ditolak. Pemkot sudah siap dari sebelumnya informasi awal pelantikan di 6 Februari 2025. 

"Karenanya, jika pelantikan dilaksanakan pada 20 Februari 2025, tentunya tidak menjadi persoalan. Namun, kita harus menata ulang kembali beberapa rangkaian yang terkait dengan itu yang mengawali atau mengakhiri,” ujarnya.

BACA JUGA: Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terpilih Dedy-Iin Diperkirakan 6 Februari 2025

BACA JUGA: Jelang Pelantikan Kepala Daerah, Pj. Wali Kota Tegal Pindahan dari Rumah Dinas

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia, Tito Karnavian menyampaikan ada beberapa catatan dari hasil pertemuan dengan MK. Berdasarkan putusan, MK akan membacakan putusan atau ketetapan dismissal hasil pilkada serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025.

"Selain itu MK akan mengupload putusan atau ketetapan dismissal pada hari yang sama dibacakan. Hal ini yang menjadikan dasar, mengapa pelantikan serentak yang sedianya diputuskan 6 Februari 2025 kemudian diundur, mengingat waktu pengumuman tersebut terlalu dekat dengan waktu pelantikan," kata Tito.

Menurut Tito, Pemerintah akan menggabungkan pelantikan antara 296 Kepala Daerah yang tidak ada gugatan dan yang terjadi gugatan, namun MK sudah mengeluarkan putusan dismissal atau gugatannya ditolak. Karenanya, agar hal itu terlaksana dirinya meminta dari alur pelantikan bisa dilaksanakan dengan segera, tidak menggunakan waktu tenggat maksimal. 

Selanjutnya, Tito meminta kepada DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, setelah mendapatkan penyampaian pengesahan pengangkatan calon terpilih dari KPUD agar segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan. Jika melihat waktu maksimal tiga hari.

BACA JUGA: DPRD Segera Usulkan Pelantikan Dedy-Iin Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Terpilih Pilkada 2024

BACA JUGA: Usulan Dikirim KPU ke DPRD, Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tegal Tunggu Pusat

"Kami meminta agar bisa dalam saktu satu hari, kalau bisa jangan tiga hari. Termasuk Gubernur setelah menerima usulan dari DPRD Kabupaten atau Kota, satu hari sudah mengusulkan pengesahan ke Mendagri," imbau Mendagri Tito Karnavian.

Tito menambahkan, ada 296 hasil Pilkada tanpa gugatan. Terdiri dari hasil Pilkada Provinsi sebanyak 21, hasil pilkada Kabupaten sebanyak 225 dan hasil Pilkada Kota sebayak 50. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait