Motor Listrik Honda ICON e: Bisa Dipakai Tanpa SIM? Ini Fakta Regulasi Terbarunya
HONDA EV - Banyak yang bertanya apakah motor listrik Honda ICON e: bisa digunakan tanpa SIM dan STNK.-astra-honda.com/radartegal.com-
Untuk mengendarai Honda ICON e: secara legal di jalan raya, pengendara wajib memiliki SIM C. Adapun syarat minimal untuk mendapatkan SIM C di Indonesia adalah:
BACA JUGA: 3 Kesalahan Fatal saat Beli Motor Listrik Honda 2025, Jangan Ulangi!
BACA JUGA: Fiturnya Tambah Canggih, Ini Kelebihan Motor Listrik Honda EM1 e: PLUS
- Berusia minimal 17 tahun
- Membawa KTP elektronik
- Lulus ujian teori dan praktik
Dengan demikian, anak di bawah umur atau remaja yang belum memiliki SIM tidak diperbolehkan secara hukum untuk menggunakan Honda ICON e: di jalan raya meskipun hanya menempuh jarak dekat atau berada di lingkungan pemukiman.
Apakah Bisa Dikenai Tilang?
Ya. Menggunakan Honda ICON e: tanpa SIM dan STNK bisa dikenai sanksi tilang oleh pihak kepolisian, sama seperti motor bensin biasa.
Petugas lalu lintas tidak akan membedakan antara motor berbahan bakar dan motor listrik dalam hal kelengkapan administrasi.
Selain itu, mengendarai motor listrik tanpa dokumen resmi berisiko terhadap tidak terjaminnya asuransi dalam kasus kecelakaan atau kejadian lainnya di jalan.
BACA JUGA: 8 Rekomendasi Motor Listrik Honda yang Ramah Lingkungan
BACA JUGA: Motor Listrik Futuristik Honda EM1 e: Desain Keren, Irit dan Ramah Lingkungan
Jangan Remehkan Regulasi
Honda ICON e: adalah motor listrik canggih yang legal digunakan di jalan raya—asalkan pengemudi memenuhi semua persyaratan hukum. Jangan tergoda dengan anggapan bahwa karena ini motor listrik, maka penggunaannya lebih bebas dari segi regulasi.
Faktanya, pemerintah sudah sangat tegas dalam mengatur operasional kendaraan listrik demi keselamatan dan keteraturan di jalan. Semoga bermanfaat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



