Motor Listrik Honda ICON e: Bisa Dipakai Tanpa SIM? Ini Fakta Regulasi Terbarunya
HONDA EV - Banyak yang bertanya apakah motor listrik Honda ICON e: bisa digunakan tanpa SIM dan STNK.-astra-honda.com/radartegal.com-
Radartegal.com - Motor listrik Honda ICON e: kini semakin diminati masyarakat Indonesia karena dinilai ramah lingkungan dan hemat biaya operasional.
Salah satu model yang cukup populer adalah Honda ICON e:, motor listrik dari Astra Honda Motor (AHM) yang mengusung desain modern dengan kecepatan maksimal mencapai 55 km/jam dan tenaga puncak sebesar 1,8 kW.
Namun, muncul pertanyaan penting dari calon pengguna: Apakah Honda ICON e: bisa digunakan tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan STNK? Jawabannya: TIDAK BISA.
Berikut Radartegal.com akan membahas tentang regulasi dari pengguna Motor listrik Honda ICON e:. Simak penjelasan lebih lanjut di artikel berikut ini.
BACA JUGA: Mirip CB750, Begini Review Motor Listrik Honda yang Segera Rilis
BACA JUGA: Anak Rumahan Wajib Punya! Honda EM1 e: Motor Listrik Simple, Gak Ribet, dan Stylish!
Honda ICON e:
Menurut Regulasi Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2020, kendaraan listrik dibagi menjadi dua kategori:
- Sepeda listrik – Maksimal kecepatan 25 km/jam, tidak memerlukan SIM.
- Sepeda motor listrik – Kecepatan di atas 25 km/jam, wajib SIM dan STNK.
Karena Honda ICON e: memiliki kecepatan maksimal 55 km/jam, maka secara hukum ia termasuk dalam kategori sepeda motor listrik berkecepatan tinggi.
Dengan demikian, pengendara wajib memiliki SIM C dan kendaraan wajib terdaftar (STNK) serta memiliki pelat nomor resmi.
BACA JUGA: Bisa Dicharge di Rumah, Ini 5 Fakta Motor Listrik Honda 2025 yang Harus Kamu Tahu
BACA JUGA: 5 Alasan Motor Listrik Honda 2025 Siap Menggeser Motor Bensin di Indonesia
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai kewajiban SIM dan STNK untuk pengendara motor listrik diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 288 ayat (2) disebutkan:
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000."
Hal ini ditegaskan pula oleh Korlantas Polri, yang menyatakan bahwa semua kendaraan listrik yang beroperasi di jalan umum wajib memiliki kelengkapan administratif yang sama dengan kendaraan konvensional, termasuk Honda ICON e: (Sumber: NTMC Polri).
Batas Usia dan Syarat Pembuatan SIM C
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



