Bikin Iri Bank! Ini 5 Pinjol Limit Besar Rp50 Juta Tanpa BI Checking?

Bikin Iri Bank! Ini 5 Pinjol Limit Besar Rp50 Juta Tanpa BI Checking?

Pinjol Limit Besar--

Salah satu bank perkreditan rakyat yang menawarkan pinjaman besar hingga Rp10 miliar, dengan tenor 6–10 tahun. Meskipun memerlukan jaminan seperti sertifikat properti, kelebihannya adalah tidak perlu BI Checking.

4. BPR Nusa

Bank ini menyediakan pinjaman hingga Rp50 juta, namun hanya 50–60% dari nilai jaminan yang dicairkan. Agunan bisa berupa BPKB kendaraan atau sertifikat tanah. Meski ada agunan, proses tetap tanpa BI Checking.

BACA JUGA: 5 Ciri Pinjol Legal yang Sering Disangka Ilegal oleh Pengguna

BACA JUGA: Penuhi 7 Hal Ini agar Pinjol Cepat Disetujui untuk Pemula, Ajukan Ratusan Juta Pasti ACC

5. Bank Artha Graha

Bank ini menyediakan produk kredit tanpa proses BI Checking, dan cocok untuk nasabah dengan skor kredit yang buruk. Detail produk dan tenor bervariasi tergantung jenis pinjaman dan jaminan yang diajukan.

Catatan Penting Sebelum Mengajukan

Memang terdengar menggiurkan, tapi kamu tetap harus berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman, ya. Pastikan untuk:

  • Membaca syarat dan ketentuan dengan teliti
  • Mengecek legalitas penyedia pinjaman di situs resmi OJK (www.OJK.go.id)
  • Menyesuaikan tenor dan bunga dengan kemampuan finansialmu
  • Jangan tergoda pinjaman ilegal yang tidak transparan dan bisa menjebakmu dalam utang berbunga tinggi

Buat kamu yang punya kebutuhan mendesak atau ingin memperluas usaha tapi terkendala BI Checking, sekarang sudah banyak pilihan pinjol limit besar legal yang bisa jadi solusi. 

BACA JUGA: Dimana Bisa Dapat Dana Instan Tanpa Ribet SLIK OJK? Cek 5 Pinjol Tanpa BI Checking Ini!

BACA JUGA: Ini 5 Pinjol Limit Tinggi Terbaru Dan Terdaftar OJK yang Bisa Cair Rp100 Juta dalam Hitungan Menit

Mulai dari pinjol seperti JULO dan Kredit Pintar, hingga bank seperti Maybank dan BPR Nusa, semuanya punya keunggulan masing-masing. Asal digunakan dengan bijak, pinjaman ini bisa bantu kamu wujudkan impian tanpa ribet!

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: